Kanwil I KPPU Kunjungi Kapolda Riau

Kanwil I KPPU Kunjungi Kapolda Riau

Pekanbaru (28/6) – Bertempat di Kantor Kepolisian Daerah Provinsi Riau Jl. Pattimura No. 13 a, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Kantor Wilayah I KPPU melakukan silaturahmi kepada Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Riau. Kunjungan KPPU diterima secara langsung oleh Irjen Pol Muhammad Iqbal, Kapolda Riau didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan.

Dalam pertemuan tersebut Kepala Kantor Wilayah I menyampaikan, bahwa kunjungan dilakukan untuk melakukan silaturahmi dan koordinasi antara KPPU dengan Polda Riau sebagai tindaklanjut Perjanjian Kerja Sama KPPU dengan Polri No. 01/PKS/DH/XII/2021 dan No. PKS/74/XII/2021 tentang Penegakan Hukum di Bidang Persaingan Usaha dan Kemitraan.

Dalam kunjungannya Ridho menjelaskan bahwa penandatanganan MoU antara KPPU dan Polri sangat membantu untuk mendorong efektivitas dan efisiensi penanganan perkara dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sesuai dengan tugas dan kewenangan dari masing-masing pihak. RIdho mengakui bahwa kewenangan yang dimiliki oleh KPPU tidak selengkap penegak hukum seperti Kepolisian, namun untuk kepentingan penegakan hukum persaingan usaha, UU No. 5/1999 memberikan jalan bagi KPPU untuk bekerja sama dengan Penyidik.

Kerja sama antara KPPU-Polri meliputi Pembinaan; Operasional; dan Tukar menukar informasi. Pada ruang lingkup Operasional, KPPU-Polri menyepakati beberapa item yang meliputi bantuan untuk menghadirkan terlapor, saksi dan ahli, tukar menukar informasi data dan informasi, penegakan hukum serta pemanfaatan sarana dan prasarana.

Pengalaman kerja sama KPPU-Polri yang sudah dilaksanakan di wilayah kerja Kanwil I diantaranya dalam bantuan untuk menghadirkan terlapor, karena keterbatasan kewenangan yang dimiliki KPPU, kerja sama ini sudah dilakukan dalam beberapa perkara yang ditangani oleh Kanwil I. Selain itu KPPU juga pernah menangani kasus Importasi Gula Putih di Aceh, dalam penanganannya perkara tersebut merupakan limpahan berkas penyelidikan Ditreskrimsus Polda Aceh dalam importasi dan perdagangan gula putih di Aceh pada 2012. Selain itu, kerja sama dalam tukar menukar informasi dan peminjaman ruangan tetap berjalan sampai dengan saat ini.

Lebih lanjut Ridho juga menjelaskan beberapa penanganan perkara yang sedang berjalan di Provinsi Riau diantaranya adalah dua perkara kemitraan dan dugaan monopoli terkait pemakaian buku kurikulum muatan lokal (mulok) Budaya Melayu Riau (BMR) oleh penerbit Gahara dimana dalam penangannya KPPU berkoordinasi dengan Kombes Pol Ferry Irawan selaku Direskrimsus.

Menanggapi pejelasan tersebut Irjen Pol Muhammad Iqbal menjelaskan prosedur teknis menyangkut kerja sama antara KPPU-Polri disesuaikan dengan tugas dan kewenangan Kepolisian RI berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 diantaranya Penyerahan dokumen dan/atau perkara tindak pidana hukum persaingan; penyerahan Putusan KPPU sebagai bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan; bantuan pengawalan dan pengamanan; kerja sama penyelidikan intelijen; dan penugasan Penyelidik dan/atau Penyidik Polri dalam penyelidikan dan/atau pemeriksaan di KPPU.

Polri senantiasa mendukung keberadaan KPPU untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, khususnya Polda Riau akan menjadi mitra kerja Kanwil I dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di Provinsi Riau.