Kanwil V KPPU dan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan Melaksanakan Webinar terkait Hukum Persaingan Usaha di Wilayah Perbatasan

Kanwil V KPPU dan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan Melaksanakan Webinar terkait Hukum Persaingan Usaha di Wilayah Perbatasan

Balikpapan (23/6) – Kepala Kantor Wilayah V memberikan materi “ Hukum Persaingan Usaha di Wilayah Perbatasan” bersama Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Dekan FH UBT Yahya Ahmad Zein, Narasumber Gopperera Panggabean, Manaek SM Pasaribu dan Moderator Zulvia Makka.

Manaek dalam memberi materinya menjelaskan tentang UU No 5 Tahun 1999, latar belakang penerapan hukum persaingan usaha, manfaat persaingan usaha, manfaat persaingan usaha, tujuan UU No 5 Tahun 1999, subtansi UU No 5 Tahun1999, dua pendekatan untuk menentulan pelanggaran, penjelasan tentang tugas KPPU, tentang penegakan hukum persaingan usaha, sumber perkara, alat bukti, skema tata cara penanganan perkara praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sanksi pelanggaran UU No 5 Tahun 1999, putusan, upaya hukum, eksekusi, tata cara pengawasan kemitraan, penegakan hukum pengawasan kemitraan sanksi sampai dengan penangan hukum persaingan usaha lintas negara.

Dengan penjelasan yang telah disampaikan harapannya siswa siswi Universitas Borneo Tarakan dapat lebih memahami tentang hukum persaingan usaha. Tutup Manaek.