KPPU Menghadiri Undangan Sosialisasi dan Pemantapan Satgas Kemitraan Tingkat Provinsi dari Dinas Pertanian Provinsi Banten

KPPU Menghadiri Undangan Sosialisasi dan Pemantapan Satgas Kemitraan Tingkat Provinsi dari Dinas Pertanian Provinsi Banten

Serang (23/6) – Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU Lukman Sungkar dan Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil III KPPU Ero Sukmajaya, diundang menjadi pembicara dalam Sosialisasi dan Pemantapan Satgas Kemitraan yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian Provinsi Banten di Auditorium Dinas Pertanian Provinsi Banten, Serang. Selain KPPU, hadir juga pembicara dari Direktorat Peternakan dan Kesehatan Hewan Asmardi Nata Afri. Peserta sosialisasi adalah satgas kemitraan di kabupaten/kota di Provinsi Banten.

Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten, Agus M. Tauhid dalam sambutannya menyampaikan bahwa sektor pertanian merupakan sektor yang teruji dan memberikan kontribusi positif pada saat pandemi COVID-19. “Kaitannya dengan kemitraan, kemitraan bukan merupakan bentuk ketidakberdayaan tetapi saling mendukung,” ujar Agus. Selanjutnya Agus menambahkan bahwa Pola pembinaan terkait kemitraan di lapangan harus terus dilakukan bersama-sama. Jangan sampai indah di tingkat provinsi tetapi berbeda dengan kondisi di lapangan. “Dinas Pertanian Provinsi Banten akan terus bersinergi dengan kabupaten/kota dan diharapkan terdapat dampak positif ke depannya,” tutup Agus.

Pembicara pertama Lukman Sungkar menjelaskan mengenai ketidaksesuaian pelaksaaan kemitraan usaha peternakan dengan regulasi berdasarkan hasil pengawasan KPPU. Dalam paparannya, KPPU diamanatkan sebagai pelaksana pengawasan pelaksanaan kemitraan yang dapat melakukan penegakan hukum perkara kemitraan, jika ada pelanggaran kemitraan, dalam penanganan perkara kemitraan, ada proses peringatan tertulis karena semangat dari pengawasan pelaksanaan kemitraan yang dilakukan oleh KPPU bukan menghukum. “Dari total 22 perkara kemitraan dengan berbagai pola, pola inti-plasma yang terbanyak.  Perjanjian kemitraan harus dituangkan dalam perjanjian tertulis sesuai Pasal 34 UU Nomor 20 Tahun 2008 jo. Pasal 117 ayat (2) PP No. 7 Tahun 2021. Jika tidak ada perjanjian susah, terdapat kerugian jika perjanjian kemitraan tidak dituangkan dalam perjanjian tertulis,” ujar Lukman.

Pembicara selanjutnya Ero Sukmajaya menjelaskan kewenangan KPPU dalam pengawasan Kemitraan. KPPU adalah Lembaga non struktural independen yang bertugas mengawasi persaingan usaha dan pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta dibentuk berdasarkan UU 5 tahun 1999. Selain melaksanakan tugas amanat UU 5/1999, KPPU mendapat tambahan tugas untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kemitran sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2008. “Pengawasan kemitraan dilakukan KPPU bersama instansi terkait, yaitu terkait sektor kemitraannya. Untuk di tingkat Provinsi berdasarkan PP No. 7/2021, KPPU bekerja sama dengan Dinas di Provinsi,” tambah Ero.

Pembicara terakhir adalah Asmardi Nata Afri yang membahas kebijakan pembinaan dan pengawasan kemitraan usaha peternakan tahun 2022. Dalam paparannya Asmardi menyampaikan bahwa usaha pembinaan dilakukan untuk mewujudkan kemitraan yang sehat dan mencegah eksploitasi peternak dan masyarakat. “Roh kemitraan adalah bagaimana mengangkat peternak yang skala usaha tergolong skala kecil/mikro agar terangkat, peningkatan posisi tawar, nilai tambah,” urai Asmardi. “Harus ada sinergi peternakan dengan pelaku usaha peternakan dan pelaku usaha lainnya. Satgas kemitraan harus paham bagaimana terjadinya perbaikan perjanjian kemitraan dan harus mengetahui kewenangan yang ada,” tambahnya.

Dari kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat mengingatkan kembali tugas-tugas Satgas Kemitraan dan meningkatkan pengetahuan terkait kemitraan kepada Satgas Kemitraan di kabupaten/kota di Provinsi Banten. (mu)