Membahas Tata Niaga dan Pola Kemitraan Karet, KPPU Kanwil II Lampung Berdiskusi dengan UPPB di Ogan Ilir

Membahas Tata Niaga dan Pola Kemitraan Karet, KPPU Kanwil II Lampung Berdiskusi dengan UPPB di Ogan Ilir

Indralaya Selatan (22/6) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II Lampung berdiskusi dengan UPPB Tanjung Dayang Kabupaten Ogan Ilir terkait kajian komoditas bahan olahan karet (Bokar). Hafis Sutomo selaku Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil II Lampung, menjelaskan terkait tupoksi KPPU serta latar belakang kegiatan ini berlangsung sebagai sarana daya dukung kegiatan kajian tata niaga dan pola kemitraan karet yang sedang dilakukan.

Haris Ishak sebagai Ketua UPPB Tanjung Dayang mengaku senang adanya KPPU RI yang turun ke masyarakat sehingga dapat menyelesaikan persoalan kemitraan karet. UPPB Tanjung Dayang tadinya gapoktan didirikan pada tahun 2003 dan baru terbentuk UPPB tahun 2021 dengan anggota 12 gapoktan yang setiap gapoktan terdiri dari 50-60 anggota.

Untuk UPPB Tanjung dayang kualitas kadar karet kering sekitar 60% untuk harga mengacu pada harga UPPB lain di wilayah terdekat, dan melalui grup media sosial yang mengacu pada Singapura Komoditi. Penjualannya Bokar UPPB Tanjung Dayang dilakukan dengan cara lelang tertutup,” pungkasnya.

Haris juga menjelaskan penjualan Bokar diwajibkan melalui UPPB setempat namun saat ini belum secara maksimal. UPPB Tanjung dayang berharap agar KPPU dapat memaksimalkan dan membantu dalam hal peningkatan kualitas  dan harga Bokar yang dirasa masih belum maksimal.

Tim KPPU kanwil II Lampung menampung banyak aspirasi yang disampaikan oleh pengurus UPPB dan akan segera menindaklanjuti aspirasi tersebut dan berdiskusi dengan pihak-pihak terkait.***