Pelaku Usaha Mulai Daftarkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha ke KPPU
Jakarta (3/6) – Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepatuhan Persaingan Usaha yang disahkan pada 24 Maret 2022 mulai diadaptasi oleh pelaku usaha. Hal ini ditunjukkan dengan penyerahan Surat Pendaftaran Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari pelaku usaha, salah satunya Telkomsel, yang menyerahkan surat pendaftaran program ini pada 30 Mei 2022.
Ketua KPPU Ukay Karyadi dalam sambutannya di kegiatan penyerahan pendaftaran program kepatuhan oleh Telkomsel menanggapi ini sebagai sinyal positif dari pelaku usaha yang menunjukkan komitmen dalam mematuhi persaingan usaha. “Penyusunan Program Kepatuhan Persaingan Usaha ini sebagai win-win solution, korporasi dapat mempertahankan citranya, dan KPPU dapat terus melakukan fungsinya sebagai pengawas persaingan usaha,” ungkapnya. Hal ini juga sangat membantu KPPU dalam menjalankan fungsi pencegahan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dirinya juga berharap banyak korporasi lain yang ikut mendaftarkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha, dan ikut menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia.