Tingkatkan Koordinasi dan Kerja Sama: Kanwil VI KPPU Temui Pemrov Sulut

Tingkatkan Koordinasi dan Kerja Sama: Kanwil VI KPPU Temui Pemrov Sulut

Manado (7/6) – Dalam rangka peningkatan koordinasi Kepala Kantor Wilayah VI KPPU, Hilman Pujana bertemu langsung dengan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven Kandouw bertempat di Kantor Gubernur Sulawesi Utara. Selain itu tampak hadir juga Asisten III, Asiano G. Kawatu dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Wanda Musu.

Kegiatan dimaksudkan sebagai salah satu upaya yang dilakukan oleh Kanwil VI KPPU dalam menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah di wilayah kerjanya guna menciptakan iklim usaha yang sehat di daerah. “KPPU lebih mengedepankan upaya pencegahan daripada harus bertemu pada proses penegakan hukum,” tegas Hilman. Dijelaskan bahwa KPPU mempunyai tugas melakukan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999, memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan daerah yang tidak pro persaingan sehat, penilaian merger dan akuisisi serta pengawasan kemitraan yang telah dipertegas dalam Undang-Undang Cipta Kerja. “Salah satu tugas KPPU adalah mengawasi praktik persaingan usaha tidak sehat, pengawasan tersebut tidak hanya untuk sektor industri dan perdagangan akan tetapi juga untuk sektor lainnya,” ujar Hilman.

Hilman juga menekankan bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain, atau pihak terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat. Untuk itu, dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa diharapkan UKPBJ tetap memperhatikan aturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999, mengingat hampir sebagian besar penanganan perkara di KPPU berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

Menanggapi hal tersebut, Steven Kandouw mengucapkan terima kasih kepada KPPU. “Kami selaku pemerintah daerah Sulawesi Utara sangat menyambut positif peran KPPU terlebih hal tersebut dilakukan dengan tujuan mulia yakni dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui persaingan usaha yang sehat,” ujar Steven. Terkait persekongkolan tender, Steven mengharapkan agar KPPU dapat memberikan pendampingan pemberian knowledge terkait aturan termuat dalam UU No. 5 Tahun 1999 yang tidak dapat dilanggar berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa. “Kami akan melibatkan KPPU dalam Rakor UKPBJ Kab/Kota se-Sulawesi Utara sehingga proses pengadaan barang dan jasa dalam berjalan sesuai dengan target yang diharapkan namun tetap memperhatikan rule yang berlaku,” tandas Steven.

Kedepannya direncanakan akan dilakukan penjajakan kerja sama yang dituangkan ke dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara KPPU dengan Pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Utara sehingga dapat berkolaborasi dan saling bersinergi dalam upaya untuk menjaga agar iklim persaingan dunia usaha selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. (dt)