Harga Cabai Tak Kunjung Turun, KPPU Pantau Perdagangan Cabai ke Petani dan Pasar Hortikultura Terbesar di Sumut

Harga Cabai Tak Kunjung Turun, KPPU Pantau Perdagangan Cabai ke Petani dan Pasar Hortikultura Terbesar di Sumut

Kab. Karo (21/7) – Kenaikan harga cabai yang terjadi pada akhir bulan Mei hingga saat ini sangat mempengaruhi harga kebutuhan masyarakat, mengingat cabai merah merupakan komoditas yang banyak diperlukan, baik untuk keperluan rumah tangga maupun kegiatan usaha. Permasalahan tersebut telah menyeret laju tekanan inflasi nasional maupun di Sumatera Utara, resiko inflasi ini kian tidak terkendali jika gangguan supply chain terus terjadi. Melihat hal tersebut, Kantor Wilayah I KPPU pantau perdagangan cabai di pasar Hortikultura terbesar di Sumut, Pasar Roga, Kabanjahe.

Selama dua bulan terakhir harga cabai merah di pasar tradisional tidak pernah di bawah Rp 70.000 dan pantauan terakhir pada hari Selasa, 19 Juli 2022 harga rata-rata cabai merah di pasar tradisional Kota Medan mencapai Rp 90.000.

Pasar Roga menjadi pusat pertemuan jual beli petani, pengepul, pedagang besar untuk didistribusikan ke Medan dan kabupaten/kota lainnya di Sumut, juga sampai ke Aceh, Riau, Batam, dan Jambi. Berdasarkan pantauan lapangan, harga penjualan cabai dari pengepul di Pasar Roga ke pedagang sangat bervariasi mulai dari Rp 70.000 hingga Rp 85.000 tergantung kualitasnya. Para pengepul akan mendistribusikan cabainya kepada pedagang yang memiliki tawaran harga terbaik, hal ini kerap dilakukan oleh pedagang yang bersal dari luar Sumut. Minimnya produksi dan tingginya permintaan cabai, membuat para pedagang dari luar Sumut tersebut berani untuk membeli cabai dengan harga tinggi. Hal ini membuktikan bahwa banyaknya cabai yang diproduksi di Sumut tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan dalam daerah.

Melihat permasalahan ini Pemerintah Daerah perlu mengambil tindakan untuk melakukan pengaturan kebijakan perdagangan antar daerah dengan tujuan melakukan integrasi pasar dalam negeri untuk menjaga keseimbangan antar daerah yang surplus dan daerah yang minus.

“Tidak hanya itu, BUMD harus mengambil peran menjadi penjaga stok (buffer stock) kebutuhan masyarakat dengan memastikan keberadaan kebutuhan bahan pokok tersebut ada dan aman,” ujar Ridho.

Seusai melakukan pantauan lapangan ke Pasar Roga, KPPU melanjutkan pantauan ke Petani Cabai yang berlokasi di Desa Aji Julu Kec. Brastagi, Kab Karo. Berdasarkan informasi yang diperoleh, harga jual cabai kepada pengepul di Pasar Roga saat ini adalah Rp 80.000/kg. Kenaikan harga cabai ini sudah terjadi selama dua bulan terakhir. Kenaikan harga tersebut tidak sepenuhnya dapat dinikmati oleh petani. Kenaikan harga pupuk dunia yang berpengaruh ke harga pupuk nasional, termasuk di Sumut telah mendorong kenaikan sejumlah harga keekonomian beberapa kebutuhan hidup ditambah lagi dengan kenaikan biaya hidup petani harga yang harus dibayar petani juga turut mengalami peningkatan.

KPPU akan terus melakukan pengawasan terhadap bahan pokok strategis dengan meningkatkan sinergitas terhadap Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan khususnya dalam memberikan saran pertimbangan. KPPU merekomendasikan pemerintah bisa membuat kebijakan dengan cara reformasi pasar, melalui berbagai instrumen, yaitu regulatory reform, perubahan struktur pasar, dan pengawasan perilaku pasar.