Hasil Survei Kebijakan Mekanisme Pembelian Minyak Goreng Curah Melalui Aplikasi Peduli Lindungi atau NIK KTP
Bandung (5/7) – Menyikapi kebijakan pemerintah yang menjadikan aplikasi Peduli Lindungi atau NIK KTP sebagai sistem/syarat untuk pembelian minyak goreng curah yang mulai disosialisasikan tanggal 27 Juni 2022, maka KPPU Kanwil III melakukan pengawasan dengan melakukan survei sederhana terkait implementasi kebijakan dimaksud di lapangan. Survei dilakukan terhadap penjual minyak goreng curah dan pembeli minyak goreng curah di Pasar Tradisional Kota Cimahi, Banjaran, Lembang dan Padalarang.
Tujuan dilakukannya survei adalah untuk mengetahui apakah mekanisme pembelian minyak goreng curah melalui aplikasi Peduli Lindungi atau NIK KTP menjadi hambatan bagi pembeli (konsumen) untuk memperoleh minyak goreng curah di Pasar Tradisional.
Terdapat 4 poin penting yang diperoleh dari hasil survei, yaitu:
Kesimpulan sementara dari hasil survei adalah kebijakan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau NIK KTP belum tersosialisasikan dengan baik, sehingga belum diimplementasikan di lapangan oleh penjual maupun pembeli. Kebijakan ini bukan merupakan hambatan yang berarti bagi pembeli untuk memperoleh minyak goreng curah, karena meskipun keberatan akan adanya kebijakan, mereka tetap akan membeli minyak goreng curah. (es)
Tujuan dilakukannya survei adalah untuk mengetahui apakah mekanisme pembelian minyak goreng curah melalui aplikasi Peduli Lindungi atau NIK KTP menjadi hambatan bagi pembeli (konsumen) untuk memperoleh minyak goreng curah di Pasar Tradisional.
Terdapat 4 poin penting yang diperoleh dari hasil survei, yaitu:
- Sebagian besar pembeli belum mengetahui jika pembelian minyak goreng curah harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau NIK KTP, mereka masih melakukan pembelian minyak goreng curah seperti biasanya (tanpa aplikasi Peduli Lindungi atau NIK KTP).
- Jika kebijakan pembelian minyak goreng curah benar-benar hanya dapat menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau NIK KTP, meskipun keberatan tapi secara umum pembeli akan tetap membeli minyak goreng curah dan menyesuaikan dengan kebijakan.
- Sebagian besar penjual belum mengetahui dan belum menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau NIK KTP dalam pembelian minyak goreng curah ke pemasok, namun terdapat penjual yang menerapkan aplikasi Gurih dalam penjualan minyak goreng curah ke pembeli.
- Karena kebijakan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau NIK KTP sebagian besar belum diterapkan oleh penjual, maka tidak ada penurunan penjualan minyak goreng curah pasca ditetapkannya kebijakan.
Kesimpulan sementara dari hasil survei adalah kebijakan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau NIK KTP belum tersosialisasikan dengan baik, sehingga belum diimplementasikan di lapangan oleh penjual maupun pembeli. Kebijakan ini bukan merupakan hambatan yang berarti bagi pembeli untuk memperoleh minyak goreng curah, karena meskipun keberatan akan adanya kebijakan, mereka tetap akan membeli minyak goreng curah. (es)