Kanwil I KPPU Hadiri Undangan PKPA
Batam (17/7) – Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas hadir mengisi materi Hukum Acara Persaingan Usaha pada kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam bekerja sama dengan Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Dalam kegiatan ini, Ridho memaparkan mengenai Penerapan Hukum Acara Persaingan Usaha sesuai UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ridho menyampaikan kewenangan yang dimiliki oleh KPPU yakni menyelidiki, memeriksa, dan memutuskan dugaan pelanggaraan persaingan usaha tidak sehat oleh pelaku bisnis, kewenangan untuk memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat, kewenangan untuk menerima dan mengevaluasi merger yang dinotifikasi dan dikonsultasikan, serta kewenangan untuk mengawasi dan menegakkan hukum atas pelaksanaan kemitraan antara pelaku besar dengan UMKM.
Dalam paparannya Ridho menjelaskan bahwa manfaat pengaturan persaingan usaha yang sehat yaitu akses masuk ke pasar semakin terbuka dan membuka ruang peran pelaku usaha yang lebih besar, mendorong inovasi yang berkelanjutan dengan munculnya pelaku-pelaku usaha baru, efisiensi alokasi sumber daya yang dimiliki oleh pelaku usaha dan harga barang sesuai kualitas dan layanan dan konsumen menjadi price maker.
Lebih lanjut Ridho memaparkan mengenai larangan dalam UU No. 5 Tahun 1999, sanksi pelanggarannya, pendekatan dalam penanganan perkara persaingan usaha, alur penanganan perkara di KPPU, hingga skema tata cara penanganan perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. “Diharapkan dengan mengikuti kelas hukum acara persaingan usaha ini, calon advokat akan lebih memahami hukum persaingan usaha, dan nantinya akan membantu meminimalisir adanya pelanggaran hukum persaingan usaha,” ujar Ridho.