KPPU Kanwil II Lampung Beraudiensi dengan PWI Lampung, PWI Siap Jadi Mitra KPPU
Bandar Lampung (6/7) – KPPU RI Kanwil II Lampung melakukan audiensi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung. Kunjungan ini dalam rangka memperkuat komunikasi dengan awak media.
Rombongan KPPU RI Kantor Wilayah II Lampung dipimpin oleh Wahyu Bekti Anggoro, kedatangan KPPU RI Kanwil II Lampung ini disambut Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah.
Wahyu Bekti Anggoro menyampaikan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah melakukan penegakan hukum atas pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, penilaian atas notifikasi merger, memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, serta penilaian kemitraan yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah.
Wahyu juga menyampaikan bahwa KPPU RI mempunyai 2 sumber laporan yaitu laporan yang didapat dari masyarakat dan laporan inisiatif hasil kajian KPPU sendiri.
Dalam kesempatan ini Wahyu menambahkan saat ini KPPU Kanwil II Lampung sedang melakukan beberapa kajian seperti, kajian tata niaga bokar di Provinsi Sumatera Selatan, serta kajian komoditas lainnya yang berada di wilayah kerja KPPU Kanwil II.
Menurut Wahyu media sebagai stakeholder berperan penting menyampaikan tugas dan fungsi KPPU. Harapan kami KPPU Kanwil II Lampung dan PWI Lampung dapat selalu bersinergis dan dapat saling dukung,” tambah Wahyu.
Dalam akhir diskusi “PWI Lampung siap mendukung publikasi KPPU RI khususnya Kanwil II lampung dalam mensosialisasikan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagai upaya untuk meningkatkan iklim persaingan usaha yang sehat di wilayah Provinsi Lampung serta siap untuk menjadi mitra KPPU Kanwil II Lampung untuk hal positif lainnya,” sambung Wira.***