KPPU Kanwil II Lampung Bertemu Pimpinan Lampost Bahas Kerja Sama dan Kolaborasi

KPPU Kanwil II Lampung Bertemu Pimpinan Lampost Bahas Kerja Sama dan Kolaborasi

Bandar Lampung (1/7) – Dalam rangka mewujudkan iklim persaingan usaha sehat KPPU RI Kanwil II Lampung melakukan kunjungan ke Kantor Lampung Post. Disambut langsung oleh Pimpinan Perusahaan Lampung Post Riza Mauluddin dan didampingi oleh account manager Lampung Post Dat Suranta Ginting, kedatangan KPPU RI Kanwil II Lampung ini disambut dengan baik.

Kepala Kantor Wilayah II Lampung Wahyu Bekti Anggoro menyampaikan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah melakukan penegakan hukum atas pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, penilaian  atas notifikasi merger, memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, serta melakukan pengawasan dan penilaian kemitraan yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah.

Dalam kesempatan ini Wahyu menambahkan saat ini KPPU Kanwil II Lampung sedang melakukan beberapa kajian seperti, kajian tata niaga bokar di Provinsi Sumatera Selatan, serta kajian komoditas lainnya yang berada di wilayah kerja KPPU Kanwil II.

Saat ini KPPU Kanwil II Lampung di tahun 2022 berjalan sudah mendapatkan beberapa laporan dari masyarakat. Dimana laporan tersebut didominasi oleh laporan terkait tender. “Beberapa laporan tersebut sedang kami dalami. Karenanya kami meminta dukungan media kedepannya,” tambahnya.

Oleh karna itu KPPU Kanwil II Lampung berharap dapat berkolaborasi dengan Lampung Post dalam beberapa agenda kajian dan penegakan hukum kedepan maupun yang saat ini masih berjalan. Upaya tersebut diharapkan nantinya dapat membantu peningkatan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kualitas iklim persaingan usaha di Provinsi lampung,” jelas Wahyu.

Dalam akhir diskusi “Lampung Post siap mendukung publikasi KPPU RI khususnya Kanwil II Lampung dalam mensosialisasikan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagai upaya untuk meningkatkan iklim persaingan usaha yang sehat di wilayah Provinsi Lampung,” sambung Dat.***