KPPU Keluarkan Penetapan Atas Perubahan Perilaku PT Petrokimia Gresik
Jakarta (19/7) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini menggelar sidang Perkara Nomor 02/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penyaluran Pupuk Bersubsidi dan Penjualan Pupuk Non Subsidi oleh PT Petrokimia Gresik dengan agenda Pembacaan Penetapan Perubahan Perilaku. Dilaksanakan secara luring dan daring, sidang dipimpin oleh M. Afif Hasbullah sebagai Ketua Majelis, serta Ukay Karyadi dan Yudi Hidayat sebagai Anggota Majelis Komisi ini menetapkan bahwa telah dilaksanakan perubahan perilaku oleh PT Petrokimia Gresik sebagaimana poin-poin perubahan perilaku yang dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku pada periode 12 April 2022 – 18 Juli 2022. Dengan dilaksanakannya perubahan perilaku tersebut, Majelis Komisi menetapkan bahwa penanganan Perkara Nomor 02/KPPU-I/2022 tidak dilanjutkan (atau dihentikan).