KADIN Sumut Sambut Baik Rencana Sosialisasi Program Kepatuhan KPPU
Medan (2/8) – Dalam rangka menjalin sinergitas dengan KADIN Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) I KPPU, Ridho Pamungkas didampingi oleh jajarannya Devi Lucy Y Siadari selaku Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil I, Hardianto selaku Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil I, dan T. Haris Munandar selaku Kepala Bagian Administrasi Kanwil I. Pada kesempatan itu, pihaknya disambut baik oleh Wakil Ketua Umum KADIN Sumatera Utara Bidang Perhotelan dan Restoran sekaligus Ketua PHRI Sumatera Utara, Denny S. Wardhana yang didampingi oleh Sekretariat Umum KADIN Sumatera Utara, Diaz Wardianto WK.
Kegiatan diawali dengan penjelasan dari Ridho Pamungkas tentang tugas pokok dan kewenangan KPPU dalam mengemban amanat UU No. 5 Tahun 1999 yaitu Penegakan Hukum Persaingan Usaha dan Pemberian Saran dan Pertimbangan kepada Pemerintah. Disamping itu KPPU juga mengemban tugas sebagai Pengawas Pelaksanaan Kemitraan berdasarkan PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Disampaikan pula bahwa KPPU saat ini sedang melakukan penyusunan perpanjangan Memmoradum of Understanding (MoU) dengan KADIN.
Ridho menjelaskan salah satu contoh kasus yang pernah ditangani oleh KPPU Kanwil I terkait sektor pariwisata yaitu adanya temuan sementara dalam kasus harga tiket kapal, terjadi kenaikan harga secara bersama-sama yang mengarah pada adanya kesepakatan harga di tingkat harga yang cenderung tidak kompetitif. Diketahui bahwa pelayaran dari Batam menuju Singapura melalui pelabuhan Batam Center dilayani oleh 3 perusahaan pelayaran, yakni Batam Fast, Majestic Fast, dan Sindo Ferry, sedangkan dari Harbour Bay dilayani oleh satu perusahaan pelayaran, yakni Horizon Fast Ferry. Keempat perusahaan tersebut menaikkan tarif secara bertahap hingga 800 ribu rupiah untuk pulang pergi dan setelah dilakukan pertemuan dengan pihak pemerintah provinsi Kepri, diturunkan menjadi 700 ribu rupiah.
Disampaikan pula oleh Ridho, bahwa KPPU memiliki Program Kepatuhan persaingan usaha yang bertujuan sebagai “alarm” bagi pelaku usaha yang dituangkan dalam per KPPU I/2022. Kegiatan ini akan dimulai dari pelaku usaha, tingkat kepatuhan ini akan mendorong bisnis kita sejalan dengan persaingan usaha yang sehat,” tambahnya. “KPPU mengedepankan pencegahan, kalau tidak bisa lagi dicegah, baru dilakukan penindakan. Ketika perusahaan sudah mengikuti program kepatuhan, KPPU akan mengeluarkan Penetapan Program Kepatuhan dan ini akan berdampak menjaga nama baik dan reputasi perusahaan,” ujarnya.
Alur program Kepatuhan yang meliputi Kode Etik, Panduan Kepatuhan, Pelaksanaan program, Sosialisasi, Penyuluhan, Pelatihan dan/atau kegiatan lain dalam rangka pelaksanaan program kepatuhan di perusahaan. “Program Kepatuhan dapat dikembangkan berdasarkan kebutuhan perusahaan, PerKPPU hanya sebagai pedoman dalam menyusun prosedur baku yang akan dianut dan diimplementasikan oleh managerial perusahaan, namun ketika perusahaan sudah melaksanakannya tidak serta merta kebal hukum, namun dapat menjadi pertimbangan agar hukumannya menjadi lebih ringan,” paparnya.
Denny S. Wardhana menanggapi bahwa secara kelembagaan KADIN sudah sangat mengetahui keberadaan KPPU, namun sejauh ini KADIN Sumatera Utara belum pernah berinteraksi dengan KPPU untuk industri perhotelan, sedangkan untuk industri lainnya sudah cukup familiar. Pihaknya juga menyampaikan agar kedepannya KPPU Kanwil I dan KADIN dapat bersinergi untuk melakukan kegiatan yang lebih intens dengan membuat sosialisasi program kepatuhan yang dilakukan oleh KPPU Kanwil I serta kendala-kendala yang terjadi di lapangan di sektor industri perhotelan.
Sebagai penutup, Devi Lucy Y Siadari turut menjelaskan bahwa KPPU juga dapat memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah apabila ditemukan adanya kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan persaingan usaha yang sehat. Sebagai contoh untuk industri pariwisata, KPPU Kanwil I pernah memberikan saran pertimbangan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait kewajiban bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas ke Provinsi Sumatera Barat untuk menginap di hotel BUMD Provinsi Sumatera Barat.