KPPU Kanwil V Kalimantan Melakukan Advokasi Dengan Pemerintah Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan
Banjar, Kalsel (8/9) KPPU Kanwil V melakukan kegiatan Advokasi di Dinas Kabupaten Banjar yang diterima oleh Sekretariat Daerah Dr. Ir. H. Mokhamad Hilman, ST.,MT dan didampingi oleh Kepala Bagian Penegakan Hukum , Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kab. Banjar.
Adapun tujuan kegiatan ini adalah sebagai bentuk Advokasi terkait persaingan usaha yang sehat sebagaimana dengan amanah UU No. 5 Tahun 1999 dan Pengawasan Kemitraan yang telah diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008.
Dalam kesempatan tersebut KPPU menyampaikan materi presentasi mengenai KPPU termasuk update peraturan perundang-undangan terkait hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan di Indonesia. Bahwa terkait hal ini terdapat beberapa perubahan pasca diundangkannya undang-undang cipta kerja seperti denda maksimal dan pengajuan upaya hukum keberatan ke Pengadilan Niaga.
Advokasi ini sangat baik guna terjaganya iklim persaingan usaha yang sehat di Kab. Banjar dan juga tentunya terlaksananya pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM di daerah karena pengawasan kemitraan selama ini memang belum maksimal terlaksana sehingga diperlukan upaya sinergitas antar instansi pemerintah di dalamnya. Disampaikan juga bahwa saat ini pemerintah kab. Banjar sedang menyusun rancangan peraturan bupati terkait minimarket dan toko ritel berjaringan sehingga ini juga nantinya pihaknya meminta saran dan pendapat KPPU terkait rancangan peraturan bupati tersebut agar tidak bertentangan dengan undang-undang diatasnya.
Dari kegiatan ini juga pihak Dinas Perindutrian dan Perdagangan Kab. Banjar juga menyampaikan bvahwa pihaknya gencar melakukan himbauan dan pengawasan terkait kemitraan yang dibina oleh toko retail berjaringan ini agar dapat memberdayakan UMKM yang ada sehingga nantinya jika ada pelanggaran kemitraan nantinya pemerintah Kab. Banjar akan berkoordinasi dengan KPPU.