Sinergitas KPPU Kanwil VI dengan FH-Unhas melalui Kuliah Umum
Makassar (24/8) – KPPU Kanwil VI memberikan dukungan peningkatan pemahaman civitas akademika melalui pelaksanaan Kuliah Umum bertempat di Laboratorium Moot Court Prof. Harifin Tumpa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Kegiatan yang digagas oleh Asosiasi Mahasiswa Hukum Perdata (AMPUH) ini mengangkat tema “Dinamika Penegakan Hukum Persaingan Usaha Pasca Undang-Undang Cipta Kerja” dan dihadiri oleh kalangan mahasiswa Fakultas Hukum yang mengambil konsentrasi Hukum Perdata.
Hadir sebagai Pemateri dari KPPU Kanwil VI adalah Yunan Andika Putra, selaku Kepala Bidang Kajian dan Advokasi dan juga menghadirkan Pemateri dari kalangan Dosen, yaitu DR. Muhammad Aswan. Kedua pemateri membedah hukum persaingan dari berbagai sisi, Muhammad Aswan membahas mengenai perlunya hukum persaingan usaha di Indonesia serta teori-teori yang mendasarinya, sedangkan Yunan lebih banyak mengupas mengenai pelaksanaan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia serta perubahan-perubahannya setelah lahirnya Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Beberapa perubahan dalam Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha, setelah adanya Undang-Undang Cipta Kerja adalah perubahan pengajuan upaya hukum keberatan ke Pengadilan Niaga, penghapusan sanksi maksimal Rp 25 miliar, perubahan ketentuan Pidana Pokok dan penghapusan ketentuan Pidana Tambahan.
Melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya, Yunan melihat Pemerintah menginginkan perubahan ke arah yang lebih baik dalam penanganan kasus persaingan usaha. Peningkatan kualitas pembuktian perlu didorong, sanksi yang lebih memberikan efek jera dengan pengenaan denda maksimal 50% dari keuntungan bersih atau 10% dari total penjualan, serta memperjelas aspek-aspek pidana yang dapat diimplementasikan dalam penegakan hukum persaingan usaha.
Kedepannya, KPPU Kanwil VI berkomitmen untuk turut memberikan kontribusi pada kegiatan-kegiatan peningkatan pemahaman bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Pemahaman yang jelas oleh para mahasiswa sejak dini akan mampu meningkatan internalisasi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat kedalam lingkungan kampus sehingga dapat menggugah ketertarikan dan daya kritisnya terhadap isu-isu persaingan usaha.