Kepala Kantor Wilayah II KPPU Mensosialisasikan Peran KPPU dalam Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan

Kepala Kantor Wilayah II KPPU Mensosialisasikan Peran KPPU dalam Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan

Palembang (27/9) – Kepala Kantor Wilayah II KPPU (Wahyu Bekti Anggoro) menyampaikan materi sosialisasi peran KPPU dalam Pengawasan Pengadan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Materi ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi dengan tema menghindari persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Sekretariat Derah Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan dilaksanakan di Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam paparannya, Wahyu mengapresiasi pertumbuhan pembangunan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang tumbuh positif. Dalam mendukung pertumbuhan pembangunan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, KPPU Kanwil II juga aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tender untuk menjamin tidak adanya persekongkolan dalam proses tender yang dilaksanakan.

Terdapat 4 (empat) kerugian dalam persekongkolan tender, yaitu (1) pemberi kerja membayar dengan harga yang lebih mahal, (2) barang/jasa yang diperoleh (mutu, jumlah, waktu, nilai) lebih rendah, (3) hambatan pasar bagi peserta potensial dan (4) nilai proyek menjadi lebih tinggi.

Melalui kegiatan Sosialisasi Hukum Persaingan Usaha di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan maka diharapkan dapat meningkatkan pemahaman keilmuan terkait hukum persaingan usaha dari Pemangku Kebijakan di lingkungan Pemerintah Sumatera Selatan, sehingga perumusan kebijakan yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan Undang-Undang anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.