KPPU Berkolaborasi dengan DPR RI, Berikan Perlindungan dan Pengembangan UMKM di Bukittinggi

KPPU Berkolaborasi dengan DPR RI, Berikan Perlindungan dan Pengembangan UMKM di Bukittinggi

Bukittinggi (16/9) – Kepala Kantor Wilayah I Ridho Pamungkas bersama dengan Anggota Komisi VI DPR RI, Hj. Nevi Zuairina dan Sekretaris Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi, Wahyu Bestari mengajak pelaku UMKM di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam untuk memenuhi Standar Nasional Indonesia dan mengurus perizinan di instansi teknis terkait sehingga dapat menjalin kemitraan dengan usaha besar seperti ritel modern dalam rangka mewujudkan UMKM Naik Kelas.

Hal ini mencermati masih banyak produk UMKM yang ditolak untuk dipasarkan oleh ritel modern lantaran produk dari UMKM masih tidak sesuai standar termasuk dalam hal pengemasan. Salah seorang pelaku UMKM menyebut, untuk mengemas produk dalam kemasan yang sesuai standar membutuhkan biaya mahal. Kemasan tersebut harus dipesan dari Jawa, dengan ketentuan jumlah order adalah per 1.000 pcs dengan harga sekitar Rp 2.000 untuk setiap pcs.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi, Wahyu Bestari menyarankan agar para pelaku UMKM untuk membentuk koloni bisnis sehingga dapat membeli kemasan tersebut secara bersama-sama. Ia menambahkan, sulitnya UMKM untuk berkembang disebabkan karena kebanyakan UMKM masih menjalankan usaha secara sendiri-sendiri. ”Kalau masih bermain sendiri-sendiri, sulit untuk berkembang. UMKM harus membentuk koloni, basamo mako manjadi (bersama maka menjadi),” ujar Wahyu.

Hal ini didukung oleh Ridho Pamungkas. Namun Ridho mengingatkan, koloni bisnis yang diperbolehkan adalah koloni yang dibentuk oleh sesama UMKM untuk kemajuan UMKM tersebut. Sedangkan koloni yang dibentuk oleh sesama usaha besar perlu diawasi oleh KPPU supaya tidak terjadi praktek monopoli atau kartel.

”UMKM tidak mungkin bersaing dengan usaha besar. Pemerintah telah mendorong usaha besar untuk menjalin kemitraan dengan UMKM. Inilah yang menjadi salah satu tugas KPPU untuk mengawasi pelaksanaan kemitraan, supaya kemitraan dapat berjalan dengan prinsip saling membutuhkan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Jangan sampai yang besar mengeksploitasi yang kecil. Jika terjadi permasalah seperti itu silakan lapor ke KPPU,” ungkap Ridho.

Pada kegiatan yang bertempat di Hotel Gran Malindo Bukittinggi tersebut, Hj. Nevi Zuairina juga menghimbau agar pelaku UMKM mengambil keuntungan paling banyak 40% dari ongkos produksi.

”Agama kita mengajarkan, dalam bisnis tidak diperbolehkan keuntungan 2 kali lipat 3 kali lipat. Dari komponen harga barang, 60% adalah ongkos produksi, sedangkan keuntungan maksimal adalah 40%. Biar untung sedikit, yang penting perputaran uang lancar, produk semakin laris dan usaha semakin berkembang,” jelas Nevi.

Menutup pertemuan, untuk mempermudah pemasaran produk, para narasumber menghimbau pelaku UMKM untuk mendaftarkan diri pada e-katalog lokal setempat.