KPPU Gelar Sosialisasi Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1999

KPPU Gelar Sosialisasi Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1999

Kota Pematang Siantar (7/9) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berkolaborasi untuk menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bertajuk “Penguatan Peran dan Fungsi Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat” di Hotel Siantar, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Pelaksanaan kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara langsung yang dihadiri oleh Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang merupakan Ketua Komisi II DPR RI, Ridho Pamungkas sebagai Kepala Kantor Wilayah I KPPU dan Arifin Sihombing Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Kabupaten Simalungun. Adapun para audiens yang hadir pada acara ini ialah para pelaku usaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI).

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Kabupaten Simalungun yaitu Arifin Sihombing dalam paparannya menyampaikan sangat berterima kasih atas terselenggaranya sosialisasi ini. “Sebab, sebelumnya kami para pengusaha yang tergabung dalam HIPPI ini belum banyak mengetahui apa tugas dan fungsi KPPU ini sebenarnya. Sehingga dengan adanya acara ini bisa menjadi pengetahuan baru bagi kami pengusaha khususnya yang ada di Kabupaten Simalungun dan sekitarnya,” ujar Arifin.

Dalam kesempatan yang sama, Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan bahwa diharapkan dengan adanya sosialiasi ini para pengusaha bisa berkembang dari pengusaha kecil menjadi pengusaha besar. Sebab ekonomi negara kita Indonesia ditopang oleh ekonomi kerakyatan. Bahwa hadirnya KPPU juga diharapkan bisa memberikan pengusaha kesempatan untuk dapat tumbuh bersama. “Sebab, esensi keadilan ekonomi itu adalah memberikan kesempatan yang sama sesuai dengan kemampuannya. Oleh karena itu, dalam acara dan kesempatan ini mari sama-sama kita pahami apa sebenarnya tugas dan fungsi KPPU bagi para pengusaha,” tegasnya.

Selanjutnya, Ridho menyampaikan bahwa UU Nomor 5 Tahun 1999 hadir untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan. Saat ini, KPPU terdiri dari tujuh Kantor Wilayah salah satunya KPPU Kantor Wilayah I dimana area kerjanya meliputi provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau. KPPU sendiri mempunyai kewenangan mulai dari advokasi kebijakan, pengendalian merger, penegakan hukum dan pengawasan kemitraan. “KPPU memiliki misi mewujudkan persaingan usaha yang sehat melalui pencegahan dan penindakan, internalisasi nilai-nilai persaingan usaha dan penguatan kelembagaan. Melalui UU tersebut, KPPU bertugas memelihara pasar agar kompetitif dan terhindar dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan,” ujarnya.

Menutup paparannya, Ridho juga menyampaikan kepada peserta agar nantinya jika terjadi dugaan pelanggaran terkait pelaksanaan kemitraan atau dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999, dapat melaporkannya kepada KPPU untuk ditindaklanjuti.