KPPU Kanwil I dan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Melakukan Pembinaan dan Pendampingan Usaha Peternakan dan Kemitraan

KPPU Kanwil I dan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Melakukan Pembinaan dan Pendampingan Usaha Peternakan dan Kemitraan

Medan (7/9) – Dalam upaya melakukan pengawasan kemitraan dan pendampingan di sektor peternakan unggas, KPPU Kanwil I bersinergi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara mengadakan kegiatan sosialisasi pengawasan kemitraan usaha peternakan. Kegiatan dibuka oleh Kepala UPT Inseminasi Buatan, Ibu Yuliana Dewi dan dihadiri oleh para pelaku usaha peternakan yang terdiri dari PT Karya Semangat Mandiari, PT Indojaya Agrinusa, PT Ciomas Adisatwa, PT Bumi Unggas Mandiri, PT New Hope, PT Intertama, dan PT Sumber Satwa Sejahtera yang hadir beserta dengan plasma mitranya.

Dalam paparannya, Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas menyampaikan peran dan fungsi KPPU dalam melakukan pengawasan kemitraan serta contoh kasus terkait pengawasan kemitraan sektor peternakan yang telah dilakukan oleh KPPU.

“Tujuannya untuk mengantisipasi agar tidak terjadi perilaku penyalahgunaan posisi tawar yang dilakukan dalam kemitraan. Kami berharap agar tidak terjadi kasus yang sama di Sumut. Untuk itu kami minta kerjasamanya untuk memberikan copy perjanjian agar dapat kami review,” paparnya.

Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Asnadi Nata Afri menyampaikan bahwa dalam kerja sama kemitraan layaknya pelaku usaha selaku yang besar dapat memberikan transfer ilmu kepada mitranya dari open house ke close house.

”Dengan adanya kerja sama kemitraan diharapkan pula terjadinya peningkatan pendapatan bagi peternak, peningkatkan akses pasar dan daya saing, sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Ternak “Pelaku usaha yang melakukan kemitraan wajib melakukan pelatihan dan pendidikan kepada peternak mitranya,” ujarnya.

Sementara dari pihak inti dan plasma menyampaikan bahwa secara umum sistem kemitraan yang digunakan adalah pola inti plasma ataupun pola bagi hasil.  Menurut Gunandi dari PT KSM, secara umum terdapat 2 perjanjian yaitu perjanjian kerja sama yang dilakukan saat bergabung, dan perjanjian kontrak dilakukan saat chick in yang memuat harga DOC, pakan, obat-obatan dan lain-lain yang di sesuaikan dengan harga yang berlaku saat itu.