KPPU Kanwil II Melakukan Kegiatan Advokasi kepada Pedagang Daging Sapi di Provinsi Lampung

KPPU Kanwil II Melakukan Kegiatan Advokasi kepada Pedagang Daging Sapi di Provinsi Lampung

Lampung (5/9) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha melakukan kegiatan Advokasi kepada pedagang daging di Provinsi Lampung. Advokasi yang dilakukan dalam bentuk sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua KPPU RI Bapak Ukay Karyadi, Direktur Investigasi Bapak Gopprera Panggabean dan Kepala Kantor Wilayah II Bapak Wahyu Bekti Anggoro. Kegiatan yang dilaksankan di Ruang Kalianda Swiss-Belhotel Lampung pada 5 September 2022 ini juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung.

Advokasi ini merupakan tindak lanjut dari ditemukannya perilaku (conduct) yang dilakukan oleh pelaku usaha daging sapi di Kota Bandar Lampung, yang berupaya mempengaruhi harga daging sapi melalui kesepakatan harga jual yang dikeluarkan oleh Asosiasi. KPPU menemukan adanya dua kesepakatan penetapan harga. Pertama, pada 19 Januari 2021 dan pada 17 Februari 2022 yang menyepakati penetapan harga daging sapi di Kota Bandar Lampung.

Perilaku tersebut tidak sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Selain itu, perilaku tersebut bertentangan dengan Pasal 5 pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang berbunyi “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama”.

Atas perilaku yang bertentangan dengan UU No. 5/1999, KPPU dapat melakukan tindakan penegakan hukum dan dapat menjatuhkan sanksi denda minimal 1 Milyar, maksimal 50% dari keuntungan bersih selama kurun pelanggaran atau 10% dari penjualan selama kurun pelanggaran sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah besaran denda di dalam UU No. 5 Tahun 1999.

Akan tetapi, dengan mempertimbangkan skala usaha, jenis pelanggaran, dan waktu pelanggaran, KPPU dapat mengedepankan advokasi bagi Pelaku Usaha yang mengakui kesalahan dan berkomitmen untuk tidak mengulangi kembali perilaku pelanggaran yang dilakukannya.

KPPU berupaya untuk melakukan advokasi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Persatuan Pedagang Daging Kota Bandar Lampung dan memberikan peringatan yang tegas untuk mengambil tindakan penegakan hukum jika kembali ditemukan adanya perilaku pelanggaran yang dilakukan oleh Persatuan Pedagang Daging Kota Bandar Lampung.