KPPU Kanwil II Melakukan Kegiatan Diskusi dengan PT Great Giant Pineapple terkait Kemitraan
Lampung (29/9) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah II (Kanwil II) melakukan diskusi dengan PT Great Giant Pineapple (GGP) terkait pelaksanaan kemitraan. Kegiatan ini dihadiri oleh Hafis Sutomo selaku Kepala Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Kanwil II Lampung.
Diskusi ini merupakan tindaklanjut dari proses penelitian yang dilakukan oleh Kanwil II terkait kewajiban kemitraan terhadap pelaku usaha industri perkebunan dan hortikultura di wilayah kerja KPPU Kanwil II.
Hendri Tanujaya selaku Senior Manager Corporate Affair PT Great Giant Pineapple (GGP) menjelaskan bahwa komoditi/tanaman yang diusahakan oleh PT Great Giant Pineapple (GGP) adalah tanaman hortikultura/buah-buahan yaitu komoditas nanas, pisang, pepaya, jambu, dan lainnya.
Disampaikan bahwa PT Great Giant Pineapple (GGP) sudah melakukan beberapa pola kemitraan pada komoditas pepaya kuning, pisang, jeruk, dan beberapa komoditas lain. PT Great Giant Pineapple menerapkan kemitraan bersama petani melalui program Creating Shared Value (CSV).
KPPU Kanwil II akan mendalami informasi, keterangan, dan data-data yang telah disampaikan untuk mengetahui apakah terdapat potensi perilaku yang bertentangan dengan prinsip usaha yang sehat dalam pelaksanaan kemitraan yang telah dilakukan PT Great Giant Pineapple (GGP).***