DPR-RI dan KPPU Menyosialisasikan Hukum Persaingan Usaha di Jombang
Jombang (4/10) – Keberadaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan amanah Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Anggota Komisi VI DPR Abdul Hakim Bafagih mengatakan agar tidak lagi asing di mata masyarakat, KPPU perlu melakukan berbagi upaya strategis agar masyarakat tahu lebih banyak manfaat keberadaannya. Hal itu diungkapkan Abdul Hakim Bafagih, saat membuka Sosalisasi Kemitraan bersama dengan Ketua KPPU Afif Hasbullah di Aula Madrasah Ibtidaiyah (MI) Muhammadiyah 5, Jombang. Sosialisasi tersebut bertemakan tentang peran KPPU dalam peran pengawasan kemitraan UMKM dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional.
“KPPU harus terus melakukan aktualisasi diri dan terjun ke daerah agar masayrakat dapat memahami peran KPPU, karena berdasarkan hukum jika nanti ada sengketa terkait usaha, maka KPPU adalah pengadilannya,” papar Hakim.
Pada kesempatan tersebut, Ketua KPPU menyampaikan bahwa kehadiran KPPU di tengah para pelaku usaha swasta, nasional hingga UMKM menjadi terobosan penting dalam Penegakan Hukum, Pengawasan Kemitraan, dan Advokasi Kebijakan. Menurutnya, segala bentuk persaingan usaha yang tidak sehat bisa disampaikan dan dilaporkan ke KPPU.
“Sehingga KPPU bisa mengambil langkah secara tegas mengacu kepada UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dari sini peranan KPPU dibutuhkan untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap tindakan-tindakan yang tidak sehat dalam persaingan usaha,” kata Afif.