Kolaborasi KPPU dan DPR RI dalam Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Anti Monopoli

Kolaborasi KPPU dan DPR RI dalam Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Anti Monopoli

Bekasi (10/10) – KPPU bersama dengan DPR melakukan sosialisasi dengan tema Undang-Undang Anti Monopoli di Kota Bekasi. Hadir sebagai narasumber yaitu: Anggota DPR Intan Fauzi, Kepala Kanwil III KPPU Lina Rosmiati, Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala, Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Mufti Mubarok dan Tenaga Ahli Fraksi PAN Yusran Isnaeni. Para peserta yang hadir adalah pelaku usaha yang berdomisili di wilayah Bekasi.

Dalam paparan pertama, Lina menyampaikan “Peran KPPU dalam Membangun Budaya Persaingan yang Sehat, mulai dari penjelasan terkait tugas dan fungsi KPPU, tujuan pembentukan Hukum Persaingan Usaha, ketentuan, larangan, dan pendekatan pembuktian pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 hingga cakupan wilayah kerja masing-masing Kantor Wilayah KPPU.

Melanjutkan paparan terkait KPPU, Mulyawan menjelaskan mengenai perkembangan notifikasi merger, penegakan hukum, pengawasan kemitraan, dan saran pertimbangan atas kebijakan pemerintah yang dikeluarkan oleh KPPU, serta Program Kepatuhan Persaingan Usaha. “Kami berharap masyarakat ikut berperan dalam penegakan hukum persaingan usaha dan kemitraan salah satunya dengan melaporkan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat kepada KPPU, sedangkan untuk pelaku usaha dihimbau untuk untuk mengikuti program kepatuhan,” tambahnya.

Paparan ketiga disampaikan oleh Mufti Mubarok terkait Dampak Negatif Praktek Monopoli terhadap Kegiatan Ekonomi. Mufti menyampaikan tugas BPKN dan KPPU seperti saudara kembar yang memberikan perlindungan kepada masyarakat atau konsumen dari dampak negatif praktek monopoli, dintaranya: tidak ada kebebasan memilih produk untuk konsumen, menghambat inovasi teknologi dan produksi serta mengurangi keuntungan jangka pendek dan jangka panjang.

Paparan keempat disampaikan Yusran yang membahas Pengaturan Hukum Persaingan Usaha, dan ditutup oleh Intan Fauzi yang menyampaikan apresiasinya untuk KPPU yang telah mengawal UU No. 5 Tahun 1999 sehingga tercipta iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan partisipasi aktif dari para peserta. (SD)