KPPU Denda PT Rumah Kasih Indonesia atas Akuisisi PT Bakti Gemilang Anak Sejahtera
Jakarta (20/10) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT Rumah Kasih Indonesia dengan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi atas pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Bakti Gemilang Anak Sejahtera. Denda tersebut dibacakan Majelis Komisi Perkara No. 13/KPPU-M/2022 yang terdiri dari Ukay Karyadi, S.E., M. E., sebagai Ketua Majelis, serta Anggota Majelis Komisi yang terdiri dari Dr. M. Afif Hasbullah, S.H., M.Hum. dan Dinni Melanie, S.H., M.E. Pembacaan Putusan tersebut dilakukan hari ini (20/10/2022) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan PT Rumah Kasih Indonesia atas 94,99% saham PT Bakti Gemilang Anak Sejahtera pada tanggal 28 Januari 2019. Transaksi tersebut menyebabkan terjadinya perubahan pengendali PT Bakti Gemilang Anak Sejahtera kepada Terlapor.
Majelis Komisi dalam proses Sidang Majelis menemukan bahwa pengambilalihan saham yang dilakukan PT Rumah Kasih Indonesia atas PT Bakti Gemilang Anak Sejahtera telah efektif secara yuridis pada tanggal 4 Februari 2019. Sehingga PT Rumah Kasih Indonesia wajib melakukan pemberitahuan ke KPPU paling lambat pada tanggal 19 Maret 2019. Namun dalam praktiknya, pemberitahuan atau notifikasi dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2021, melebihi batas 30 hari sejak tanggal transaksi berlaku efektif secara yuridis.
Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi memutus PT Rumah Kasih Indonesia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).