KPPU Fokuskan Penyelesaian dalam Pengawasan Kemitraan

KPPU Fokuskan Penyelesaian dalam Pengawasan Kemitraan

Jakarta (25/10) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Komisi VI DPR RI menggelar sosialisasi kepada pelaku UMKM di wilayah DKI Jakarta dengan tema “Sosialisasi Peran KPPU dalam Membangun Budaya Persaingan Usaha yang Sehat”, hari ini. Acara sosialisasi ini dihadiri langsung Komisioner KPPU Yudi Hidayat, yang didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah III KPPU Lina Rosmiati, Anggota DPR RI Achmad Baidowi yang hadir secara daring, serta para pelaku usaha UMKM yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kaki Lima dan Ikatan Keluarga Madura.

Pada forum, Ketua Ikatan Keluarga Madura DKI Jakarta Ahmad Fauzi, menyampaikan keluhannya sebagai pelaku UMKM. Fauzi mengatakan bahwa persaingan usaha yang kurang sehat terlihat dari beberapa kejadian yang selama ini memang sudah disorot oleh Pemerintah dan berbagai pihak. “Persaingan yang sehat menjadi fokus kita agar di DKI ini bisa bersaing secara sehat. Semoga setelah kegiatan ini, KPPU dapat membantu kami dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat.” ungkap Fauzi.

Yudi menyampaikan tugas dan wewenang KPPU sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk melakukan pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha kecil dan menengah, sehingga perilaku pelaku usaha besar yang merugikan pelaku usaha kecil dan menengah dalam pola bermitranya dapat dicegah atau dihentikan. Selama kurun waktu 2019 – 2021, KPPU telah menangani 24 kegiatan pengawasan kemitraan, baik yang berasal dari laporan ataupun inisiatif.

Menanggapi keluhan yang disampaikan, Yudi berharap setelah forum ini ke depannya para pelaku UMKM dapat berkoordinasi lebih lanjut terkait perilaku anti persaingan sehat yang dihadapi di lapangan untuk diperdalam oleh KPPU sebagai upaya mewujudkan kemitraan yang sehat. “KPPU sudah 3 tahun ini melakukan pengawasan kemitraan. Namun dalam melakukan tugasnya, kami berfokus pada penyelesaian, bukan untuk menghukum.” jelas Yudi.