KPPU Kanwil I Bersama DPR RI Sosialisasi Pengawasan Kemitraan UMKM

KPPU Kanwil I Bersama DPR RI Sosialisasi Pengawasan Kemitraan UMKM

Kota Pekanbaru (10/10) – Kepala Kantor Wilayah I Ridho Pamungkas bersama dengan Anggota Komisi VI DPR RI, Jon Erizal menjadi narasumber dalam sosialisasi dengan tema “Sosialisasi Peran KPPU Dalam Pengawasan Kemitraan Usaha Besar dan UMKM atau Koperasi Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional” bertempat di Hotel Bono, Kota Pekanbaru. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara daring dan luring yang dihadiri oleh pelaku usaha UMKM lokal.

Dalam sambutannya, Jon Erizal menyampaikan KPPU adalah lembaga strategis yang memiliki peran dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di dalam pengadaan barang dan jasa khususnya di pemerintah serta mengawasi dan mengembangkan pelaku-pelaku UMKM agar dapat terciptanya kemitraan yang sehat. “Diharapkan KPPU dapat lebih melakukan sosialisasi ke daerah terkait kemitraan agar dapat memperkuat dan mengembangkan pelaku usaha UMKM lokal,” ujar Jon.

Selanjutnya, Ridho dalam paparannya menyampaikan bahwa KPPU mengemban amanah melaksanakan fungsi dan tugas UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Saat ini, KPPU terdiri dari tujuh Kantor Wilayah salah satunya KPPU Kantor Wilayah I dimana area kerjanya meliputi provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau. KPPU sendiri mempunyai kewenangan mulai dari penegakan hukum, advokasi kebijakan, penilaian merger & akuisisi, dan pengawasan pelaksanaan kemitraan. “KPPU dapat memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait dengan suatu regulasi serta dapat melakukan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar persaingan usaha tidak sehat,” ujarnya.

Menutup paparannya, Ridho juga menyampaikan kepada peserta agar nantinya jika terjadi dugaan pelanggaran terkait pelaksanaan kemitraan atau dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999, dapat melaporkannya kepada KPPU untuk ditindaklanjuti.