KPPU Kanwil V Hadiri Focus Group Discussion (FGD) Yang diselenggarakan Gapki Kaltim
Balikpapan (13/10) – Bertempat di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, KPPU Kantor Wilayah V menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Pemprov Kaltim adapun tema kegiatan ini adalah “ Penguatan Kemitraan Dalam Pelaksanaan Peremajaan Pekebun”, kegiatan ini juga dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Timur H. Isran Noor.
Acara dibuka oleh Gubernur Kalimantan Timur, H. Isran Noor. Ia megapresiasi kegiatan FGD ini karena bertujuan membangun perekonomian Indonesia terutama Kalimantan Timur. Ini adalah strategi kita membangun daerah perekonomian. Pengembangan pembangunan kelapa sawit di Kaltim sudah cukup baik, ucapnya.
Ketua Gapki Kalimantan Timur, Muhammadsjah Djafar mengatakan program ini merupakan fokus Gapki secara nasional. Dan tahun 2016 hingga 2021 jumlah perusahaan kelapa sawit anggota Gapki yang mencapai mitra PSR berjumlah 68 perusahaan. Dengan menggandeng 147 kelompok tani.
Sementara itu, Sekretaris Jendral Gapki Pusat, Eddy Martono mengatakan acara ini digelar demi menemukan titik terang atas berbagai masalah yang terjadi dalam program PSR. Ia berharap, program PSR ini ke depannya akan berjalan lancar. “Masih banyak masalah di dalam PSR ini. Sehingga kami berharap FGD ini memberikan solusi. Paling tidak setelah ini, peremajaan sawit rakyat bisa berjalan lancar,” jelasnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ujang Rachmad mengatakan, Program PSR ini diadakan demi memastikan keberlanjutan produksi untuk kesejahteraan rakyat. “Tujuan besarnya untuk memastikan keberlanjutan produksi. Dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai masyarakat terputus pendapatannya karena sawitnya sudah tua atau tidak berproduksi. Sekadar diketahui, program ini memiliki target lahan sebesar 180.000 ha di Indonesia. Sementara itu, untuk tahun 2022 ini target lahan PSR di kaltim 2.240 ha.
Kepala Kantor Wilayah V KPPU Manaek SM Pasaribu juga memberikan pemaparan dan penjelasan mengenai pengawasan kemitraan sektor perkebunan sawit. Diawali dengan memaparkan berdasarkan UU No 20 tahun 2008 definisi kemitraan dalam keterkaitan usaha baik langsung ataupun tidak langsung, atas dasar saling memerlukan, saling mempercayai, memperkuat dan menguntungkan. Selanjutnya menjelaskan bagaimana tentang pola kemitraan, perilaku apa saja yang diawasi, objek pelaksanaan pengawasan kemitraan, penegakan hukum pelanggaran kemitraan, sampai dengan sanksi pelanggaran pelaksanaan kemitraan.