Sinergi KPPU dan DPR-RI Untuk Peningkatan Kesejahteraan di Probolinggo
Probolinggo (2/10) – Anggota Komisi VI DPR-RI, Mufti Anam menggandeng KPPU untuk turun ke daerah pemilihannya di Probolinggo untuk memberikan Sosialisasi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ketua KPPU Afif Hasbullah dan Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya Dendy R. Sutrisno hadir langsung dalam kegiatan kolaborasi antara KPPU dan Komisi VI DPR-RI dimaksud.
“Saya sengaja meminta untuk ditempatkan di Komisi VI yang membidangi industri, perdagangan, investasi, koperasi UMKM, persaingan usaha, BUMN, dan pengawasan persaingan usaha karena ingin dapat berkontribusi memberikan kesejahteraan kepada masyarakat, oleh karena itu saat ini saya bersama KPPU hadir guna memberi pengetahuan dan ilmu untuk membekali peserta untuk meningkatkan kesejahteraan dalam perspektif persaingan usaha,” jelas Mufti.
Senada dengan Mufti Anam, Ketua KPPU juga menyoroti terkait perkembangan usaha di Probolinggo yang begitu pesat dengan adanya industri seperti tekstil, transportasi, dan makanan, sehingga perlu adanya internalisasi nilai-nilai persaingan usaha dalam menjalankan usahanya. “Bila iklim persaingan usaha sehat, akan berdampak pada daya saing ekonomi nasional akan semakin membaik. Nantinya hal tersebut akan bermuara pada ekonomi yang terus tumbuh,” ungkap Afif.
Terkait peran KPPU di daerah, Kepala Kanwil IV KPPU menyatakan siap untuk memberikan advokasi ataupun menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran hukum persaingan usaha. “KPPU siap untuk berkontribusi dan silahkan untuk menyampaikan laporan apabila ada pelanggaran terhadap UU No 5/99,” papar Dendy.