Dalam Upaya Harmonisasi Regulasi Berdasarkan Nilai Persaingan Usaha yang Sehat, KPPU Kanwil II Melakukan Advokasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Palembang (15/11) – Dalam upaya harmonisasi regulasi berdasarkan nilai persaingan usaha yang sehat di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II (Kanwil II) menyelenggarakan kegiatan Advokasi dalam bentuk sosialisasi dengan tema “Sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di Provinsi Sumatera Selatan”. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara KPPU bersama Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Sosialisasi ini sebagai wujud pelaksanaan tugas KPPU yang sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 5/1999, dimana KPPU diberikan tugas untuk memberikan Saran dan Pertimbangan kepada Kebijakan Pemerintah.
Kegiatan yang diselenggarakan pada 15 November 2022 di Hotel Aryaduta Palembang ini dibuka oleh Ketua KPPU-RI (Dr. M. Afif Hasbullah, S.H., M.Hum), Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Ir. SA Supriono), Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU (Taufik Ariyanto Arsad, S.E., M.E.), serta Kepala Kantor Wilayah II KPPU (Wahyu Bekti Anggoro, S.H., M.H.).
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah di Provinsi Sumatera Selatan tersebut, Ketua KPPU memaparkan bahwa pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sumatera Selatan sejalan dengan pergerakan pertumbuhan ekonomi Nasional. Meskipun pertumbuhan ekonomi pada tahun 2020 menunjukkan trend negatif (-0,11%) yang dipengaruhi oleh Pandemi COVID-19, akan tetapi pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sumatera Selatan kembali naik ke level positif di tahun 2021 (3,58%).
Sebagaimana yang lazim terjadi di era keterbukaan ekonomi, pertumbuhan ekonomi di Sumatera Selatan tentunya tidak lepas dari proses persaingan antar daerah. Setiap daerah harus bersaing dengan daerah lain untuk menarik investasi, dan mendorong kegiatan usaha di sektor produktif. Sumber daya ekonomi akan terpusat pada daerah yang memberikan insentif tinggi, memberikan kepastian dalam berusaha, serta kemudahan dalam berusaha.
Sebagai bentuk konkrit agar kebijakan yang mendorong persaingan usaha yang sehat dapat terwujud di daerah, maka KPPU aktif melakukan harmonisasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal advokasi pemberian saran/pertimbangan dan fungsi Penegakan Hukum Persaingan Usaha apabila telah terjadi dugaan pelanggaran.
KPPU menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang terus mendukung proses advokasi yang dilakukan oleh KPPU sehingga asistensi dalam harmonisasi kebijakan yang sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dapat terus diwujudkan di Provinsi Sumatera Selatan.