Kanwil III KPPU Menjadi Narasumber dalam Diskusi terkait Rencana Penugasan Penyelenggaraan Parkir di Tangerang Selatan
Tangerang Selatan (23/11) – Fenomena parkir liar, tarif parkir tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, Sumber Daya Manusia (SDM) parkir yang berasal dari luar Tangerang Selatan, dan beberapa hal lain yang merugikan masyarakat menjadi latar belakang Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan melakukan kajian pengelolaan parkir oleh BUMD.
Hasil kajian awal penyelenggaraan parkir oleh BUMD di Tangerang Selatan diekspos melalui diskusi yang dihadiri oleh Inspektorat Kota Tangerang Selatan, Kementerian Perhubungan RI, Kanwil III KPPU, Direksi beserta jajaran PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (BUMD di Tangsel), Kabag Perekonomian Sekda Tangsel, Konsultan Kajian Kawasan Parkir PT Pangrancana Spasialindo Pratama (PT PSP), serta Kementerian Dalam Negeri RI yang turut hadir secara daring.
Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan Chaerudin membuka diskusi sekaligus memberikan sambutan. ”Parkir sebagai retribusi dan PAD, itu semua perlu payung hukum untuk melakukan penugasan kepada BUMD di Tangsel,” ujarnya.
Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil III KPPU Mansur memberikan penjelasan terkait tugas dan wewenang KPPU terutama tugas pemberian saran dan pertimbangan kepada pemerintah atas kebijakan yang akan dibuat, dalam hal ini rencana penunjukan BUMD sebagai penyelenggara parkir di Tanggerang Selatan. ”Setidaknya terdapat dua hal yang perlu diperhatikan dalam upaya penunjukan BUMD melalui regulasi. Pertama, harus dipastikan tidak ada aturan perundang-undangan yang dilanggar. Kedua, harus ada latar belakang yang kuat yang bisa diterima,” terang Mansur.
Dalam rangka identifikasi awal adanya klausul yang bertentangan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, terdapat instrumen yang disediakan oleh KPPU yaitu AKPU (Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha). ”Untuk menghindari adanya klausul pasal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha, KPPU telah memiliki AKPU yang bisa disimulasikan terhadap draft Perwali yang sedang disusun oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” tambah Mansur.
Dinas Perhubungan Tangerang Selatan akan berkonsultasi ke Kanwil III KPPU agar draft Peraturan Walikota tentang Penugasan BUMD sebagai penyelenggara parkir tidak melanggar ketentuan UU No. 5 Tahun 1999. (AA)