KPPU Kanwil I Harap Kadin Dukung Persaingan Usaha Sehat di Sumut

KPPU Kanwil I Harap Kadin Dukung Persaingan Usaha Sehat di Sumut

Medan (11/11) – Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas berharap KADIN Sumut bersama KPPU dapat bersinergi dalam mencegah persaingan tidak sehat yang terjadi di dunia usaha. Kolaborasi ini dapat berbentuk kegiatan sosialisasi hukum persaingan usaha kepada para pelaku usaha di Sumatera Utara sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maupun peraturan turunan lainnya. Sehingga bisa mendorong agar kegiatan usaha sejalan dengan persaingan, dan memberikan panduan bagi pelaku usaha untuk menyusun program kepatuhannya. Demikian disampaikan Ridho di sela-sela menghadiri acara pembukaan Musyawarah Provinsi (MUSPROV) VII Kadin Sumatera Utara Tahun 2022 bertempat di Grand Ballroom Hotel Adimulya Medan, Selasa (8/11/2022).

Acara pembukaan Muprov VII Kadin yang mengangkat tema “Bangkit bersama Kadin: mendorong pemulihan ekonomi dan pembangunan di Sumatra Utara secara inklusif dan kolaboratif” dibuka secara langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi dan dihadiri Ketua Umum KADIN Pusat, Arsyad Rasyid dan Ketua KADIN Sumatera Utara, Ivan Iskandar Batubara. Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta kepada Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Sumut membantu mengendalikan inflasi. Salah satu caranya dengan mengendalikan harga bahan pangan dan ketersediaannya.

Pada kesempatan terpisah, Ridho juga mengucapkan selamat atas terpilihnya Firsal Mutyara sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sumatera Utara Periode 2022-2027 dalam Musyawah Provinsi (Muprov) VII Kadin Sumut.

“Sesuai dengan tema Muprov VII, saya berharap dengan terpilihnya Ketua Umum Kadin Sumut yang baru, KPPU dan Kadin dapat bekerja sama secara inklusif dan kolaboratif dalam menutupi ketidaksempurnaan pasar, seperti mencegah para pelaku korporasi besar yang memiliki market power sehingga dapat menyalahgunakan posisi dominannya atau perilaku-perilaku anti persaingan lainnya seperti kartel,” tegasnya.