KPPU Lakukan Sosialisasi dan Penyerahan Penetapan Perkara Kemitraan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

KPPU Lakukan Sosialisasi dan Penyerahan Penetapan Perkara Kemitraan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Palangkaraya, Kalteng (22/11) bertempat di ruang AJT Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah KPPU menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Penyerahan Penetapan Perkara Kemitraan. Ketua KPPU RI Bapak Afif Hasbullah disambut hangat secara langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah Bapak Sugianto Sabran. Dalam kegiatan tersebut, Bapak Afif Hasbullah menyampaikan peran KPPU sebagai Lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, memiliki tugas dan fungsi kewenangan dari penegakan hukum persaingan, penyampaian saran pertimbangan dan juga pengawasan merger & akuisisi. Tujuan dari pelaksanaan tugas tersebut adalah guna memelihara pasar agar kompetitif dan terhindar dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan.

Selain fungsi pengawasan hukum persaingan, KPPU menjalankan amanat  UU No 20 Tahun 2008 (UU No. 20/2008) tentang usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Jo. UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan pelaksanaannya dalam PP No 7 tahun 2021 yaitu sebagai pengawas pelaksanaan kemitraan. Dalam hubungan kemitraan UMKM dengan Usaha Besar, terdapat persaingan yang tidak sebanding antara UMKM dan Usaha Besar dimana terletak pada faktor skala usaha yang lebih kecil dan posisi tawar yang lemah dari UMKM. Disitulah KPPU hadir untuk mengawasi hubungan kemitraan tersebut, agar berjalan dengan sehat tanpa ada salah satu pihak yang dirugikan agar UMKM dapat naik kelas.

Sabran Sugianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa mengingat masih banyaknya perusahaan nakal dan diduga melanggar UU No. 5/1999 dan UU No. 20/2008, maka meminta kepada KPPU untuk memberikan perhatian khusus di Kalimantan Tengah dan meminta kepada perusahaan-perusahaan di Kalimantan Tengah, khususnya perusahaan sawit agar kedepan dapat melakukan kerjasama kemitraan dengan masyarakat Kailantan Tengah dengan baik sesuai dengan UU No. 20/2008. Sabran Sugianto mengingatkan kembali bahwa Penetapan Perkara PT. Karya Makmur di Kalimantan Tengah ini cukup menjadi perhatian kita bersama khususnya bagi persuahaan sawit di Kalimantan Tengah bahwa sangat pentingnya pelaksanaan kemitraan yang saling menguntungkan dan menguatkan sehingga terjadi peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Kalimantan Tengah.

Di akhir kegiatan, Afif Hasbullah menyampaikan kepada peserta agar nantinya jika terjadi dugaan pelanggaran terkait pelaksanaan kemitraan atau dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999, dapat melaporkannya melalui Kanwil V KPPU di Balikpapan dengan Bapak Manaek SM Pasaribu (Kepala Kanwil V). Kerjasama dan koordinasi yang efektif berupa pencegahan adalah langkah yang diutamakan oleh KPPU, namun apabila tidak bisa lagi dilakukan pencegahan, baru dilakukan penindakan. Ketika perusahaan sudah mengikuti program kepatuhan, KPPU akan mengeluarkan Penetapan Program Kepatuhan dan ini akan berdampak menjaga nama baik dan reputasi perusahaan,” ujarnya.