KPPU Tekankan Pentingnya Harmonisasi Kebijakan Persaingan di Peraturan Daerah
Palembang (15/11) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tekankan pentingnya harmonisasi kebijakan persaingan usaha dalam berbagai peraturan di pemerintah daerah guna mengakselerasi pertumbuhan perekonomian daerah. Hal tersebut disampaikan Ketua KPPU M. Afif Hasbullah dalam membuka kegiatan Sosialisasi UU Nomor 5 Tahun 1999 Dalam Penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan hari ini di Palembang, Sumatera Selatan. Hadir pada kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan Supriono (yang mewakili Gubernur Sumatera Selatan), Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto Arsad, serta Kepala Kantor Wilayah II KPPU Lampung Wahyu Bekti Anggoro.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah di Provinsi Sumatera Selatan tersebut, Ketua KPPU turut menekankan pentingnya koordinasi kedua Lembaga dalam mengantisipasi persekongkolan pelaku usaha dalam pengadaan barang/jasa serta perilaku lain di Pemerintah Propinsi, serta peningkatan upaya pencegahan melalui advokasi kebijakan.
“KPPU menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang terus mendukung proses advokasi yang dilakukan oleh KPPU sehingga asistensi dalam harmonisasi kebijakan yang sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dapat terus diwujudkan di Provinsi Sumatera Selatan,” ungkap Ketua KPPU.
Sekda Provinsi Sumatera Selatan mengakui bahwa koordinasi kedua Lembaga penting dilakukan, khususnya dalam penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di Provinsi Sumatera Selatan. Sinergitas dan kolaborasi yang baik antara KPPU dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diharapkan dapat mewujudkan iklim usaha yang kondusif sekaligus mencegah praktek monopoli dan mengupayakan terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
“UU No.5/1999, saya harap dapat dipedomani oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Dengan adanya panduan serta legalitas hukum yang berlaku, kegiatan pengawasan dapat dilakukan secara terintegrasi dan melibatkan stakeholder,” ujar Sekda Sumsel.