KPPU Terbitkan Penetapan Penghentian Perkara PT Karya Makmur Bahagia
Palangka Raya (22/11) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerbitkan penetapan penghentian perkara setelah adanya perubahan perilaku PT Karya Makmur Bahagia (PT KMB), perusahaan inti yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dalam pelaksanaan kemitraan pola inti plasma dengan para petani yang tergabung dalam Koperasi Marga Rahayu, Koperasi Usaha Bersama, dan Koperasi Sekar Tani di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Sebagai bentuk sinergitas antara KPPU dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, kegiatan Penyerahan Penetapan Perkara Kemitraan Perkebunan Kelapa Sawit disaksikan oleh Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan dilaksanakan di kantor Gubernur Kalimantan Tengah kemarin. Hadir pada kegiatan ini, Ketua KPPU M. Afif Hasbullah bersama dengan Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU Lukman Sungkar serta Kepala Kantor Wilayah V KPPU Manaek SM Pasaribu.
Dalam sambutannya, Ketua KPPU menyampaikan catatan penting yang perlu diingat bersama tentang kemitraan adalah bahwa tujuan kemitraan bukan hanya sekedar untuk menjalin kemitraan, namun mewujudkan pelaksanaan kemitraan yang sehat. Sehingga baik UMKM maupun usaha besar akan memperoleh manfaat dan dapat tumbuh bersama. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama untuk menghindari terjadinya perilaku pelanggaran kemitraan, yaitu perilaku memiliki maupun menguasai yang dilakukan oleh usaha besar kepada UMKM mitranya. “Semoga pada kesempatan ini semua pihak dapat mengambil manfaat sebanyak-banyaknya dan dapat menciptakan kondisi kemitraan yang makin sehat serta berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi Nasional,” ungkap Ketua KPPU. Sejalan dengan Ketua KPPU, Gubernur Kalimantan Tengah berpesan agar pengusaha perkebunan di Kalimantan Tengah dapat membina masyarakat di sekitar perkebunan. “Kami harapkan kehadiran KPPU di Kalimantan Tengah dapat membawa berkah dan kebaikan untuk kemajuan Kalimantan Tengah,” tutupnya.
Untuk diketahui, pengawasan terhadap perusahaan inti perkebunan kelapa sawit tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat kepada KPPU di mana PT KMB diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Proses tersebut dilanjutkan sebagai Perkara Kemitraan dengan Nomor Register 09/KPPU-K/2021. Dari hasil pemeriksaan, diketahui adanya perilaku penguasaan yang dilakukan PT KMB, perusahaan inti, terhadap kegiatan usaha yang dijalankan oleh mitranya. Sehingga hal tersebut memberatkan para petani plasma. Kemitraan yang terjalin antara PT KMB sebagai perusahaan inti dengan petani plasma tersebut dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip kemitraan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Sebagai bagian dari proses penegakan hukum kemitraan, KPPU memberikan berbagai perintah perbaikan melalui Surat Peringatan Tertulis kepada PT KMB. Perintah perbaikan tersebut dipatuhi oleh PT KMB. Dengan adanya perubahan perilaku tersebut, diharapkan membawa dampak positif bagi para petani plasma yang telah menikmati manfaat dari perbaikan kemitraannya. Petani plasma juga lebih memahami hak dan kewajiban masing-masing, sehingga dapat mengoptimalkan manfaat dari hubungan kemitraan tersebut. Sehubungan dengan perubahan perilaku tersebut, KPPU menghentikan Perkara Nomor 09/KPPU-K/2021 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan oleh PT Karya Makmur Bahagia di Kab. Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dan dicatat dalam Buku Daftar Pengawasan.