Persekongkolan Tender Dominasi Laporan dari Masyarakat, Kanwil III Gelar Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha dan Simulasi AKPU untuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Jawa Barat

Persekongkolan Tender Dominasi Laporan dari Masyarakat, Kanwil III Gelar Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha dan Simulasi AKPU untuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Jawa Barat

Bandung (29/11) – Kongkalikong dalam tender merupakan isu lama dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Terkait hal tersebut Pasal UU No. 5 Tahun 1999 mengatur larangan persekongkolan antara pelaku usaha dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Sejak didirikan pada tahun 2019, penanganan laporan dan penelitian inisiatif Kanwil III KPPU didominasi dugaan persekongkolan tender. Sekitar 70% laporan tentang dugaan persekongkolan tender masuk dalam daftar laporan yang telah ditangani oleh Kanwil III. Mencermati hal tersebut, Kanwil III menyelenggarakan Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa dalam Perspektif Persaingan Usaha dan Simulasi Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (AKPU) yang dihadiri oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah seluruh Kota/Kabupaten di Provinsi Jawa Barat yang bertempat di Hotel Santika Bandung. Dalam kesempatan tersebut, dari KPPU dihadiri Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto Arsad, Direktur Investigasi Gopprera Panggabean, Kepala Kanwil III Lina Rosmiati, dan Analis Kebijakan Direktorat Kebijakan Persaingan M. Agus Rachmadi.

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid tersebut bertujuan untuk berbagi informasi terkait pengawasan dan pengalaman KPPU selaku penegak hukum persaingan usaha terutama dalam pengadaan barang dan jasa. Sambutan Ketua KPPU RI, M. Afif Hasbullah secara konferensi video melalui Zoom menandai dimulainya acara. Dalam sambutannya Afif mengatakan, “Semakin tingginya tingkat pemahaman baik pemerintah maupun pelaku usaha terhadap hukum persaingan usaha, akan mendorong iklim persaingan usaha yang sehat, meningkatkan produktivitas dan inovasi, serta penggunaan sumber daya ekonomi secara efisien, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan rakyat.”

Selanjutnya Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean memberikan pemaparan terkait dengan pengadaan barang dan jasa dalam perspektif persaingan usaha. Materi tersebut mencakup tender dalam UU No. 5 Tahun 1999 sampai dengan saran kepada para praktisi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk mengurangi risiko terjadinya persekongkolan tender. Sesi berikutnya, M. Agus Rachmadi selaku Analis Kebijakan KPPU juga menyampaikan materi terkait asesmen kebijakan persaingan yang merupakan tools untuk mengidentifikasi kebijakan yang memfasilitasi/menyebabkan perilaku yang dilarang dalam UU No. 5 Tahun 1999.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan persaingan semu dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dicegah dan dihindari oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah baik di tingkat Kota/Kabupaten maupun di level Provinsi di wilayah Jawa Barat. (aar)