Advokasi Persaingan Usaha Kanwil I dengan Disperindagkop UKM Riau

Advokasi Persaingan Usaha Kanwil I dengan Disperindagkop UKM Riau

Pekanbaru (23/12) – Menutup rangkaian kegiatan advokasi di tahun 2022, KPPU Kanwil I merangkul Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Riau untuk mempersiapkan kegiatan bersama di tahun 2023. Kunjungan KPPU Kanwil I bersama Unit Diklat KPPU diterima Rinaldi Sekretaris Disperindagkop UKM Riau, Agung P Kepala UPT PSMB, Tetty Nurdianti Kabid Perdagangan, Fadlin Holida Kabid PIPKTN, Eko Rahdippa Kepala UPT IPOK dan Lofina Kabid PSDIKP, bertempat di Aula Disperindagkop UKM.

Ridho menyampaikan bahwa selama ini KPPU terlibat dalam Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dimana KPPU bersama dinas perdagangan dapat bersinergi dalam pengawasan pasokan dan harga komoditas pangan di pasar.

‘’Dari sisi KPPU, kami akan melihat apakah kenaikan harga tersebut disebabkan oleh perilaku pelaku usaha seperti menahan pasokan pangan atau pelaku usaha memanfaatkan momentum tertentu untuk meraup keuntungan yang tidak wajar. Perilaku pelaku usaha yang dapat menimbulkan hambatan-hambatan untuk menciptakan iklim persaingan usaha menjadi sorotan KPPU,” ujar Ridho.

Khusus untuk Provinsi Riau, Ridho mengungkapkan bahwa saat ini KPPU Kanwil I sedang menangani  2 (dua) laporan dugaan pelanggaran terkait pelaksanaan kemitraan di sektor perkebunan. Beberapa permasalahan di sektor perkebunan yang acapkali terjadi antara lain pihak inti yang sudah punya kewajiban bermitra tidak memfasilitasi pembangunan kebun plasma, lahan plasma tidak dibangun sesuai standar teknis, menunda-nunda waktu penyerahan atau konversi lahan, pembelian TBS di bawah harga ketentuan dan sebagainya. Yang pada intinya, ketika bermitra pekebun plasma sangat sedikit menikmati kemakmuran dari pelaku usaha inti.

Sementara, Kepala Unit Diklat KPPU, Sholihatun Kiptiyah menjelaskan bahwa saat ini KPPU sedang mengembangkan AKPU (Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha) secara online. Kedepan, Pemerintah Daerah akan bisa login langsung dan dapat melakukan sendiri asesmen terhadap regulasi yang sedang dirancang dan sudah existing. “Harapan kami, melalui AKPU akan menjadi instrumen screening awal potensi kebersinggungan kebijakan dengan persaingan usaha,’’ tambahnya.

Menanggapi hal ini, Rinaldi, Sekretaris Disperindagkop UKM, menuturkan bahwa beberapa persoalan yang mengemuka di Provinsi Riau adalah sebagai penghasil minyak bumi, harga BBM di Riau relatif lebih mahal dibanding dengan provinsi lain, sebagai salah satu wilayah penghasil kelapa sawit terbesar kelangkaan minyak goreng juga dialami Riau, naikya harga tiket pesawat dan juga masuknya barang impor dengan harga yang sangat murah sehingga mengakibatkan UKM setempat tidak mampu untuk bersaing.

Kabid Perdagangan Tetty Nurdianto menambahkan bahwa untuk mendukung program Gubernur Provinsi Riau yang sedang mengembangkan wisata industri dan wisata halal, saat ini pihaknya sedang merancang kebijakan untuk melakukan pembatasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

”Kami sudah berdiskusi juga dengan para pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan terkait rancangan kebijakan tersebut. Harapan kami ke depan, KPPU dapat membantu kami melakukan asistensi/pendampingan dalam merancang indikator-indikator yang dapat membatasi dalam aturan/kebijakan tersebut dengan tidak menutup atau tetap membuka kesempatan berusaha dan melindungi distributor minol dan masyarakat,” ujarnya.

Menutup pertemuan, KPPU dan Disperindagkop UMKM Provinsi Riau siap meningkatkan kerjasamanya dalam berbagai bentuk kegiatan seperti sosialisasi, konsultasi, pertukaran informasi, dan sebagainya.