Kanwil V dan KSOP Duduk Bersama Bahas Pengusahaan Pelabuhan Di Kaltim

Kanwil V dan KSOP Duduk Bersama Bahas Pengusahaan Pelabuhan Di Kaltim

Balikpapan, (06/12). Bertempat di Kantor Wilayah V KPPU, KPPU Kanwil V bersama dengan KSOP di tiga wilayah di Kalimantan Timur (Kaltim) berdiskusi bagaimana pengusahaan pelabuhan di Provinsi Kaltim. Hal ini sebagai antisipasi adanya Ibu Kota Negara (IKN) yang akan berada di Kaltim akan membutuhkan dukungan sarana dan prasarana termasuk pelabuhan. Pelabuhan di Kaltim harus siap mendukung aktivitas IKN dengan strategi pengelolaan yang memperhatikan nilai – nilai persaingan usaha yang sehat.

Hadir tiga perwakilan penyelenggaran pelabuhan di Kaltim yaitu Sudiyantoro dari KSOP Kelas I Balikpapan, Capt. Sunaryanto dari KSOP Kelas II Samarinda, serta Capt. Sahrun dari KSOP Kelas II Bontang. Dalam sesi diskusi, Manaek Pasaribu selaku Kepala Kanwil V menekankan pentingnya prinsip persaingan usaha yang sehat dalam kebijakan pengelolaan pelabuhan sehingga keseimbangan kepentingan pelaku usaha dan masyarakat sebagai pengguna jasa dapat tercapai.

Tema diskusi ini mengangkat Penetapan Tarif Kepelabuhanan Dan Jasa Terkait Kepelabuhanan di Provinsi Kalimantan Timur dengan maksud untuk memperoleh pemahaman mengenai pengelolaan pengusahaan pelabuhan, pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha Pelabuhan, usaha jasa – jasa di pelabuhan, perizinan, tata kelola Pelabuhan dan untuk mengetahui mengenai kebijakan dan pengaturan serta kondisi persaingan usaha diantara para pengelola usaha pelabuhan yang ada di Provinsi Kalimantan Timur khususnya Pelabuhan yang ada di Balikpapan, Samarinda dan Bontang.

Disampaikan oleh Sudiyantoro, bahwa untuk Kota Balikpapan memiliki beberapa Pelabuhan yang seperti Pelabuhan Semayang untuk kegiatan penumpang dan barang umum, Pelabuhan Peti Kemas PT. Kaltim Kariangau Terminal (KKT), Pelabuhan yang dikelola oleh PT. Lestari Samudera Sakti serta PT. Pelabuhan Penajam Banua Taka. Fungsi Otoritas Pelabuhan dalam penyelenggaraan pelabuhanan diatur dalam PP No. 61 Tahun 2009.

Kota Samarinda memiliki beberapa Pelabuhan yaitu Pelabuhan Umum Samarinda dan Pelabuhan Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, disamping beberapa Terminal Khusus (Tersus) milik beberapa perusahaan, ungkap Capt. Sunaryanto.

Capt. Sahrun mengungkapkan bahwa Kota Bontang memiliki beberapa Pelabuhan seperti Pelabuhan Tanjung Laut dan Pelabuhan Loktuan, disamping adanya Terminal Khusus milik PT. Pupuk Kaltim, PT. Indominco Mandiri, PT. Energi Unggul Persada, PT. Kaltim Methanol Industries, dan PT. Black Bear Resources Indonesia. Sedangkan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang berada di wilayahnya antara lain TUKS milik PT. Pertamina, PT. Graha Power Kaltim, PT. Harlis Tahta dan PT. Karya Wiraputra Bontang.

Manaek menjelaskan jika pelaku usaha hendaknya tidak membuat kesepakatan tarif jasa kepelabuhanan maupun jasa terkait kepelabuhanan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemerintah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, karena perbuatan ini dapat bersinggungan dengan UU No. 5 Tahun 1999.

Hal ini disangkal oleh pihak KSOP, dimana menurut mereka penetapan tarif oleh para pelaku usaha di lingkungan pelabuhan sudah sesuai dengan koridor dan aturan yang berlaku. Sudiyantoro mengaku belum pernah mendengar adanya kesepakatan tarif jasa pelabuhan yang dilakukan secara sepihak oleh pelaku usaha di Balikpapan dan jika di kemudian hari ditemukan kesepakatan sebagaimana yang diutarakan oleh KPPU maka siap dilakukan tindakan lebih lanjut.

Informasi yang sama disampaikan oleh KSOP Kelas II Samarinda dan KSOP Kelas II Bontang, terkait penetapan tarif sepenuhnya dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) berdasarkan kesepakatan antara penyedia dan pengguna jasa dan diketahui oleh KSOP untuk kemudian usulan besaran tarif disampaikan kepada Menteri Perhubungan untuk kemudian diberikan persetujuan oleh pemerintah. Menurutnya proses penetapan tarif oleh BUP ini membutuhkan proses yang cukup panjang sebelum ditetapkan dan diberlakukan oleh mereka.

Kepala Kanwil V mengingatkan bahwa sebelumnya pernah terjadi kesepakatan tarif jasa terkait di pelabuhan yang dilakukan oleh pelaku usaha penyedia jasa yang berada di pasar bersangkutan yang sama kemudian dicabut kembali setelah berkonsultasi dan menerima advokasi dari KPPU. Sinergi pemerintah sebagai penyelenggaran pelabuhan dengan KPPU sebagai otoritas persaingan usaha di Indonesia niscaya dapat mendorong iklim persaingan usaha khususnya pada sektor kepelabuhanan semakin sehat dan siap untuk menunjang keberadaan IKN di Kaltim, Ujar Manaek.