KPPU 2023: Empat Penekanan Penting yang Menjadi Prioritas

KPPU 2023: Empat Penekanan Penting yang Menjadi Prioritas

Jakarta (1/12) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memberikan empat penekanan penting sebagai prioritas KPPU pada tahun 2023 mendatang. Prioritas tersebut diarahkan kepada perkuatan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); peningkatan kepatuhan pelaku usaha; pengembangan sistem digital dalam menunjang pengawasan; dan simplifikasi hukum acara atau aturan lain yang berkaitan dengan publik. Empat prioritas ini disampaikan Ketua KPPU, M. Afif Hasbullah, dalam kegiatan pertemuan tahunan dengan media di Jakarta, pada 1 Desember 2022. “Berbagai penekanan tersebut akan menjadi prioritas KPPU dalam turut mengawal potensi dampak perlambatan ekonomi kepada persaingan di pasar”, tegas Afif.

Lebih lanjut, Afif menjelaskan bahwa perkuatan pengawasan kemitraan UMKM dibutuhkan guna memperkuat struktur perekonomian nasional. Kontribusi UMKM mencapai kisaran 61% terhadap PDB Nasional dan menyerap 97% dari total tenaga kerja di tahun 2022, sehingga patut dikawal agar tidak dirugikan oleh tindakan menguasai dan memiliki oleh pelaku usaha yang lebih besar. Di tahun 2022, praktik di KPPU juga menunjukkan adanya pelanggaran kemitraan hingga 33% dari total perkara yang diputus (meningkat dibandingkan tahun sebelumnya). Kepatuhan pelaku usaha juga perlu ditingkatkan, karena KPPU juga memprioritaskan upaya self-assessment oleh pelaku usaha dalam setiap tindakan bisnisnya.
Guna mencegah risiko bisnis yang dapat dialami pelaku bisnis, jika melakukan pelanggaran
undang-undang dalam menyikapi potensi perlambatan ekonomi yang mungkin terjadi tahun
2023.

Menyikapi zaman yang semakin modern, sistem digital KPPU akan semakin dikembangkan khususnya dalam menunjang pengawasan persaingan dan kemitraan. Afif menekankan bahwa KPPU memiliki banyak kajian dan data dari proses penegakan hukum serta notifikasi merger yang perlu diintegrasikan dalam bentuk big data internal guna mempermudah proses pengawasan, khususnya merespon tuntutan masyarakat atas pengawasan yang efektif dan proses penegakan hukum yang lebih cepat. Hal ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan gerakan Making Indonesia 4.0 yang mendorong digitalisasi untuk mendukung layanan publik. Simplifikasi hukum acara dan berbagai peraturan terkait publik juga penting dan menjadi prioritas guna mempercepat pelayanan KPPU kepada publik.

Selain menjelaskan prioritas ke depan, Ketua KPPU turut memaparkan kinerja penegakan hukum dan pencegahan selama satu tahun ke belakang. Disampaikan bahwa pada tahun 2022, KPPU telah memutus 15 perkara yang terdiri atas 1 perkara tender, 7 perkara keterlambatan notifikasi, 1 perkara monopoli, 1 perkara penguasaan pasar, dan 5 perkara kemitraan. Total denda yang dikenakan KPPU dalam kelimabelas Putusan tersebut mencapai Rp 27 miliar. Dalam pengawasan kemitraan, KPPU menangani 15 kasus kemitraan, di mana 12 diantara berasal dari laporan masyarakat dan 3 merupakan inisiatif KPPU. Jumlah ini meningkat dari 13 kasus di tahun 2021. Sebagian besar pengawasan masih dilaksanakan atas sector perkebunan kelapa sawit (13 kemitraan), serta atas sektor transportasi online dan waralaba.

Dalam merger dan akuisisi, terdapat peningkatan notifikasi yang signifikan pada tahun 2022. Tahun ini kami mencatat 300 notifikasi telah disampaikan ke KPPU, meningkat 28,7% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 233 notifikasi. Sektor properti-konstruksi adalah sektor dengan notifikasi transaksi terbesar di KPPU pada tahun berjalan. Jumlah perkara keterlambatan notifikasi juga mengalami peningkatan dibandingkan dari tahun sebelumnya. Tercatat 5 perkara keterlambatan tahun ini, meningkat dari 3 perkara di tahun 2021.

Dalam hal eksekusi Putusan, Afif menjelaskan bahwa masih terdapat 52% Putusanberkekuatan hukum tetap yang belum dilaksanakan Terlapor. Tahun ini KPPU berhasil mengeksekusi denda mencapai Rp 102 miliar yang telah disetorkan ke Kas Negara. Guna meningkatkan efektifitas eksekusi Putusan, KPPU telah menggandeng berbagai Lembaga, khususnya Kejaksaan Agung RI dalam membantu proses eksekusi tersebut. Khususnya atas 33% dari piutang denda atau Rp 343 miliar nilai denda yang masih belum dibayarkan Terlapor dari Putusan KPPU.

Dari sisi pencegahan, KPPU juga melakukan berbagai kajian yang ditindaklanjuti pada penegakan hukum, seperti kajian perkembangan harga minyak goreng dan kajian posisi dominan oleh Google LCC dalam industri ekonomi digital. KPPU turut mengeluarkan 22 (dua puluh dua) saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah pada tahun 2022, baik di tingkat pusat maupun daerah. Tercatat bahwa efektifitas saran dan pertimbangan mencapai 86%, meningkat dari 81% di tahun 2021. Ini menunjukkan bahwa saran dan pertimbangan KPPU kepada Pemerintah mulai terus dilaksanakan. Fakta ini tentunya memberikan energi positif bagi KPPU untuk terus aktif mengingatkan Pemerintah atas potensi persaingan usaha tidak sehat yang bersumber dari kebijakan.