KPPU – DPR RI Memperkenalkan Hukum Persaingan Usaha dan Kemitraan kepada Pengrajin Tahu Tempe di Cibitung
Cibitung, Bekasi (18/12) – Keberadaan KPPU dan Hukum Persaingan Usaha harus terus diperkenalkan kepada masyarakat. Oleh karena itu, KPPU bersama dengan DPR RI menyelenggarakan sosialisasi dengan mengangkat tema “Hukum Pengawasan Persaingan Usaha sektor Kemitraan Pelaku Usaha UMKM”. Hadir pada acara ini Anggota DPR RI Komisi VI Rieke Diah Pitaloka, Kepala Kanwil III KPPU Lina Rosmiati, Pendamping UMKM Jawa Barat Asep Saepulah serta Perwakilan UMKM Theresia Andin, bertempat di Hotel Swiss Bell Cibitung, Bekasi. Peserta kegiatan adalah pelaku usaha UMKM pengrajin tahu tempe di Cibitung.
Dalam paparannya, Lina menjelaskan tujuan UU Nomor 5 tahun 1999 adalah untuk menciptakan efisiensi ekonomi, peningkatan produktivitas, dan mewujudkan iklim usaha yang kondusif.
Terkait tugas pengawasan pelaksanaan kemitraan, Lina menjelaskan bahwa perjanjian kemitraan harus dibuat tertulis untuk mencegah abuse of dominant position dari perusahaan besar atau menengah terhadap pelaku usaha kecil dan mikro. “Jika Bapak dan Ibu menemukan kondisi kemitraan dengan hak tidak seimbang bisa lapor ke KPPU dengan syarat harus ada perjanjian hitam di atas putih,” imbuhnya.
Pada sesi berikutnya, para peserta diberikan kesempatan untuk mengutarakan kendala yang dihadapi dalam memproduksi tahu tempe, mereka mengatakan bahwa sulit untuk mendapatkan bahan baku kedelai, tingginya harga kedelai dan subsidi yang hanya diberikan kepada koperasi serta terlilit hutang bank-keliling.
Menanggapi hal tersebut, Rieke menjelaskan dibutuhkan langkah kongkrit dengan pembentukan kelompok usaha yang dapat mengakses permodalan dari APBD Kabupaten Bekasi serta mendorong KPPU sebagai pengawas persaingan usaha untuk memberantas persaingan usaha tidak sehat dalam importisasi kedelai. (SD)