KPPU Kanwil I Menerima Kunjungan Komisi C Humbang Hasundutan

KPPU Kanwil I Menerima Kunjungan Komisi C Humbang Hasundutan

Medan (7/12) – Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha Ridho Pamungkas didampingi Kepala Bagian Administrasi Devi Lucy Y Siadari, Kepala Bidang Penegakan Hukum T. Haris Munandar dan Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Shobi Kurnia menerima kunjungan dari Komisi C DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan yang dipimpin oleh Ketua Komisi C Sanggul R Manalu serta didampingi oleh Wakil Ketua Komisi C Poltak Purba, Sekretaris Komisi C Maria Sinaga dan anggota Komisi C yang lain serta Sekretariat DPRD Imelda Simanjuntak dan Darma Silaban.

Mengawali pertemuan,  Ridho menjelaskan sedikit tentang tugas dan kewenangan KPPU dalam memberikan saran kebijakan terkait dengan regulasi, baik regulasi atau kebijakan di tingkat pusat maupun daerah tingkat I atau tingkat II agar sejalan dengan UU Persaingan usaha serta menjelaskan gambaran umum mengenai UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang bertujuan untuk mengawasi persaingan usaha di Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, Sanggul menyampaikan bahwa terkait dengan penetapan harga acuan untuk penyusunan HPS, kadang banyak peserta tender yang menawarkan jauh di bawah harga acuan atau harga di lapangan berbeda dengan harga yang sudah ditentukan dalam harga acuan. Sanggul mempertanyakan bagaimana KPPU menyikapi hal tersebut, karena dapat menyebabkan persaingan tidak sehat.

Menanggapi hal tersebut, Ridho mengatakan bahwa jika penyusunan harga acuan mengarah untuk memfasilitasi pelaku usaha tertentu, maka KPPU dapat memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah. Tapi jika harga di lapangan jauh lebih tinggi atau lebih rendah dari HPS, bukan ranah KPPU.

”Terkait dengan harga penawaran yang jauh di bawah HPS, sudah diatur dalam peraturan tender, akan dilakukan evaluasi kewajaran harga dan ada jaminan pelaksanaan. Jika peserta bisa menawarkan harga murah karena mendapatkan bahan baku secara ilegal atau tanpa ijin, itu adalah persoalan pidana,” kata Ridho.

Selanjutnya, Sanggul menanyakan terkait dengan pengawasan pendistribusian gas LPG apakah menjadi kewenangan KPPU. Dalam hal tersebut, Ridho menanggapi bahwa untuk distribusi gas LPG yang 3 kg atau gas bersubsidi, maka sudah kewenangan pemerintah yang mengatur dan melakukan pengawasannya, termasuk HET-nya, KPPU akan mengawasi produk yang tidak bersubsidi atau perdagangannya melalui mekanisme pasar.

Menutup diskusi, Ridho mengapresiasi sikap aktif DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan dan berharap KPPU dapat terus bersinergi dengan DPRD Humbang Hasundutan, baik dalam pengawasan terhadap pelaku usaha dan pengendalian inflasi, namun terutama juga dilibatkan dalam penyusunan draft peraturan yang terkait dengan bidang ekonomi.