KPPU Keluarkan Penetapan Perdana untuk Program Kepatuhan

KPPU Keluarkan Penetapan Perdana untuk Program Kepatuhan

Jakarta (8/12) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai mengeluarkan penetapan bagi persetujuan atas program kepatuhan persaingan usaha yang didaftarkan pelaku usaha, sesuai dengan Peraturan KPPU No. 1/2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Dua persetujuan ditetapkan KPPU pada tanggal 7 Desember 2022 melalui suatu sidang Komisi yang dilaksanakan Kantor Pusat KPPU Jakarta. Penetapan persetujuan yang pertama kalinya dikeluarkan KPPU tersebut, diberikan kepada salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara dan perusahaan swasta nasional. Penetapan tersebut berlaku selama 5 (lima) tahun, terhitung mulai tanggal 7 Desember 2022.

Sebagai informasi, kepatuhan persaingan usaha merupakan bentuk komitmen, sikap aktif, kesadaran, dan tindakan pelaku usaha sehingga tidak melanggar ketentuan UU No. 5/1999. Program kepatuhan merupakan rangkaian kegiatan yang menunjukkan upaya kepatuhan terhadap prinsip persaingan usaha sehat, dilaksanakan dan dikembangkan oleh pelaku usaha serta disusun dalam suatu dokumen tertulis dalam bahasa Indonesia. Pelaku usaha melakukan penyusunan program kepatuhan secara mandiri dan mendaftarkannya ke KPPU untuk di evaluasi. Dokumen program kepatuhan yang disampaikan berupa (i) dokumen kode etik; (ii) dokumen panduan kepatuhan; dan (iii) pelaksanaan sosialisasi, penyuluhan dan pelatihan.

Berdasarkan evaluasi, sidang Komisi dapat menyetujui program kepatuhan tersebut dan dituangkan dalam Penetapan Program Kepatuhan. Berdasarkan Peraturan KPPU No. 1/2022, pelaku usaha yang mendaftarkan program kepatuhan apabila terbukti melanggar UU No. 5/1999, dapat diberikan keringanan atas sanksi denda yang akan dijatuhkan. Sejak dikeluarkannya peraturan tersebut, telah tercatat puluhan pelaku usaha yang mendaftarkan program kepatuhannya ke KPPU. Untuk itu KPPU terus mendorong agar pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas program kepatuhan tersebut, guna mengurangi risiko bisnis akibat pelanggaran maupun potensi pelanggaran persaingan usaha yang ada.