KPPU Panggil Hero Supermarket sebagai Saksi Kasus Migornas
Jakarta (16/12) – Berlangsung secara daring dan luring (hybrid), Sidang Kasus Migornas (Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022) kali ini menghadirkan Direktur PT Hero Supermarket, Tbk, sebagai salah satu pelaku usaha ritel di Indonesia, yang hadir secara daring. Masih seperti sidang sebelumnya, saksi yang dihadirkan merupakan pihak yang dihadirkan oleh Investigator.
Berfokus pada produk minyak goreng, disampaikan fakta bahwa pasokan di bulan Juli 2021 memang ketersediaannya tidak selalu rata. Dari lima merk produk minyak goreng yang menjadi supplier PT Hero Supermarket, Tbk, hanya satu merk yang selalu tersedia yaitu merk Sunco yang diproduksi oleh PT Musim Mas. Untuk harga beli pada rentang waktu bulan Oktober – Desember 2021 dikatakan mengalami kenaikan pada semua merk dengan prosentase sekitar 40%. Kenaikan harga tersebut disinyalir terjadi pada semua merk minyak goreng dalam waktu yang relatif bersamaan dengan angka kenaikan terbilang serupa. Dalam rentang waktu tersebut juga PT Hero Supermarket, Tbk mengalami penurunan service level sebesar 5%-8%.
Di awal tahun 2022, pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022, PT Hero Supermarket, Tbk juga memberlakukan kebijakan satu harga. Pada rentang waktu pemberlakuan kebijakan tersebut, PT Hero Supermarket, Tbk mengalami peningkatan permintaan produk minyak goreng mencapai 10-15 kali lipat. Namun saat kebijakan satu harga dicabut, permintaan dari konsumen kembali normal.
Sebagai tambahan informasi, PT Hero Supermarket, Tbk merupakan perusahaan ritel modern di Indonesia yang saat ini mengoperasikan 3 (tiga) unit bisnis, yaitu Hero Supermarket, Guardian dan IKEA. Jumlah gerai yang dimiliki untuk Hero Supermarket sebanyak 22 (dua puluh dua) gerai yang tersebar di Indonesia.
Simak jadwal sidang selanjutnya melalui tautan berikut https://www.kppu.go.id/jadwal-sidang/.