KPPU Periksa Saksi dalam Sidang Migornas
Jakarta (8/12) – Sidang Pemeriksaan Saksi masih bergulir pada Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia.
Dua saksi dihadirkan dalam Sidang Pemeriksaan Lanjutan yang dilakukan secara hybrid ini. Kedua saksi yang dihadirkan oleh Investigator adalah PT Synergy Oil Nusantara dan PT Indomarco Prismatama. Dalam pemeriksaan, Investigator melakukan pendalaman mengenai perilaku PT Synergy Oil Nusantara sebagai produsen minyak goreng dalam melakukan penjualan, produksi, pemasaran serta distribusi selama masa periode bulan Oktober 2021 hingga Desember 2021 dan periode bulan Maret 2022 hingga Mei 2022. Adapun kesaksian PT Indomarco Prismatama sebagai pelaku usaha ritel terkait dengan proses distribusi pasokan minyak goreng, masih membutuhkan data untuk klarifikasinya.
Sebagai informasi bahwa PT Synergy Oil Nusantara merupakan produsen minyak goreng kemasan dan curah yang berlokasi di Kota Batam dengan wilayah pemasaran sekitar Kota Batam, Kepulauan Riau dan saat ini mulai melakukan ekspansi ke Pulau Jawa. Sedangkan PT Indomarco Prismatama (beroperasi sebagai Indomaret) merupakan gerai retail yang menyediakan kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari yang ada di Indonesia sejak tahun 1988 dan memiliki 21 ribu gerai yang tersebar di seluruh Indonesia.
Simak jadwal sidang selanjutnya melalui tautan berikut https://www.kppu.go.id/jadwal-sidang/.