KPPU Serahkan Arsip Statis ke ANRI

KPPU Serahkan Arsip Statis ke ANRI

Bogor (2/12) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyerahkan arsip statisnya ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Arsip statis KPPU diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Jenderal KPPU Charles Pandji Dewanto kepada Sekretaris Utama ANRI Rini Agustiani di Hotel Permata Bogor.

Arsip KPPU yang diserahkan kepada ANRI selaku lembaga pembina di bidang kearsipan merupakan upaya untuk menyelamatkan warisan dokumenter yang sangat berharga, baik bagi KPPU maupun bagi ANRI dalam mendukung program penyelamatan arsip statis. KPPU juga menerima piagam penghargaan dari ANRI atas peran sertanya dalam penyelamatan dan pelestarian arsip yang bernilai huna pertanggungjawaban Nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kegiatan penyerahan arsip statis tersebut dalam rangka melaksanakan kewajiban sebagaimana yang yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan bahwa setiap Lembaga Negara wajib menyerahkan arsip statis kepada ANRI.