Saksi: Pasar Tradisional Sulit Memperoleh Migor Paska Kebijakan Satu Harga

Saksi: Pasar Tradisional Sulit Memperoleh Migor Paska Kebijakan Satu Harga

Jakarta (20/12) – Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menyatakan dalam keterangannya, bahwa pada periode Oktober – Desember 2021 harga minyak goreng mulai mengalami kenaikan sebagaimana laporan yang diterima dari para pedagang pasar di wilayah-wilayah besar (Jawa dan Sumatera). Atas kondisi tersebut, APPSI melakukan audiensi dengan Kementerian Perdagangan pada akhir tahun 2021 untuk menyampaikan fakta di lapangan. Harga minyak goreng kemasan sebelum ada kebijakan satu harga relatif sama antara pasar tradisional dan ritel modern. Kemudian setelah diterbitkannya kebijakan satu harga melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 3 Tahun 2022 (Permendag 3/2022) pada bulan Januari 2022 memicu keluhan dari pasar tradisional karena dilaporkan sulit untuk mendapatkan pasokan minyak goreng sesuai dengan kebijakan satu harga tersebut. Berbagai informasi tersebut dijelaskan Ketua Umum APPSI saat menjadi Saksi dari Invesigator Penuntutan dalam Sidang Kasus Migornas (Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022) pada Pemeriksaan Lanjutan yang dilaksanakan pada 20 Desember 2022.

Lebih lanjut, APPSI menyatakan dalam penerapan kebijakan satu harga (Permendag 3/2022) Pemerintah lebih mengutamakan penyaluran melalui ritel modern sehingga memberikan dampak bagi para pedagang di pasar tradisional. Para pedagang kecil yang sudah terlanjur membeli produk minyak goreng kemasan dengan harga lama harus bersaing dengan produk yang dijual di ritel modern dengan harga yang lebih murah. Kemudian Pemerintah mengatakan diperbolehkan untuk meretur produk minyak dengan harga lama tersebut, tapi faktanya tidak bisa.

Produk minyak goreng curah dengan prosentase penjualan sekitar 80%-90% bagi pasar tradisional pun tidak menjadi pilihan konsumen karena minyak goreng kemasan di ritel modern lebih terjangkau. Namun setelah stok minyak goreng kemasan di ritel modern habis, masyarakat mulai kembali membeli minyak goreng curah di pasar tradisional.

Kemudian terjadi perubahan perilaku konsumen dari minyak goreng kemasan menjadi minyak goreng curah sehingga kebutuhan migor curah menjadi tinggi. APPSI dengan menggandeng satu perusahaan distribusi (sebut saja Distributor 1) pada April 2022 ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian untuk menjembatani kebutuhan atas minyak goreng curah yang besar tersebut. Distributor 1 menghubungi 75 (tujuh puluh lima) produsen minyak goreng yang dirujuk Kementerian Perindustrian, namun hanya ada 4 (empat) perusahaan yang merespon yaitu PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk, PT Permata Hijau Group, PT Panja Nabati Prakasa, dan PT Kreasi Jaya Abadi. Namun dari keempat produsen tersebut tidak ada yang merealisasikan permintaan pasokan minyak goreng curah dari Distributor 1.