Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik dalam Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian PUPR, Kanwil III Paparkan Pengadaan Barang dan Jasa Dari Perspektif Persaingan Usaha

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik dalam Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian PUPR, Kanwil III Paparkan Pengadaan Barang dan Jasa Dari Perspektif Persaingan Usaha

Bandung (27/12) – Sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penanganan pengaduan masyarakat bidang perumahan, Direktorat Kepatuhan Intern Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyelenggarakan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat Bidang Perumahan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bertempat di Hotel Grand Tjokro Premiere Bandung. Salah satu narasumber yang diundang dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Kanwil III KPPU Lina Rosmiati.

Lina menjelaskan terkait Pengadaan Barang dan Jasa Dari Perspektif Persaingan Usaha. “Persekongkolan dapat dilakukan secara horizontal maupun vertikal. Persekongkolan horizontal terjadi antara sesama peserta tender, sedangkan vertikal melibatkan Pokja, yang menjadi ranah KPPU adalah persekongkolan horizontal. Sanksi persekongkolan tender adalah sanksi administratif berupa denda serendah-rendahnya 1 Milyar dan setinggi-tingginya 10% dari nilai penjualan atau 50% dari keuntungan bersih,” ujar Lina.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan para peserta dapat lebih memahami prinsip persaingan usaha yang sehat dalam proses pengadaan barang dan jasa. (sw)