YLKI Paparkan Keluhan Masyarakat terkait Migor
Jakarta (22/12) – Pernah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan pada 22 April 2022 terkait fenomena di lapangan mengenai kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dihadirkan dalam Sidang Migornas (Perkara No. 15/KPPU-I/2022) oleh Investigator Penuntutan pada hari ini, 22 Desember 2022. Merespon kondisi kelangkaan serta tingginya harga minyak goreng yang terjadi sejak akhir tahun 2021, YLKI melakukan berbagai kegiatan advokasi berupa penyediaan posko pengaduan konsumen, observasi, dan juga petisi online di laman Change.org.
YLKI memiliki posko pengaduan konsumen yang berada di berbagai daerah, dan merupakan hasil sinergitas dengan berbagai lembaga konsumen setempat yang menjadi mitra YLKI. Dari posko-posko tersebut YLKI menerima laporan keluhan masyarakat atas kelangkaan serta kenaikan harga minyak goreng. Selain itu, YLKI juga melakukan survei di wilayah Jabodetabek pada pasar tradisional dan minimarket. Survei tersebut dilakukan secara acak dan secara umum diperoleh hasil bahwa memang harga minyak goreng di pasaran mahal dan stoknya pun tidak selalu ada. Informasi tersebut pun juga diperoleh dalam berbagai forum yang dilaksanakan bersama Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Asosiasi Pedanga Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Kementerian Perdagangan serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Atas beberapa kondisi tersebut, YLKI kemudian membuat petisi online di laman Change.org sejak awal bulan Februari 2022 sebagai instrumen dorongan publik bagi KPPU untuk dapat melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat.
Dalam persidangan, YLKI menyatakan bahwa petisi tersebut merupakan murni inisiasi YLKI yang dilakukan dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Pengan Rakyat. Sampai dengan saat ini, petisi online tersebut sudah ditandatangani oleh sebanyak 16.000 lebih. Dari respon tersebut, dapat disimpulkan informasi bahwa memang masyarakat sebagai konsumen setuju dengan narasi yang ada pada laman Change.org, yaitu kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.
Tidak hanya itu, petisi pun diisi dengan berbagai komentar yang secara umum berisi keluhan keras masyarakat terhadap harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran. Masyarakat menuntut adanya tindakan konkret dan komprehensif terhadap fenomena minyak goreng tersebut. Bukti komentar tersebut dijabarkan dalam pemeriksaan hari ini. YLKI juga sudah menyampaikan hasil petisi online kepada Komisi VI DPR dan Kementerian Perdagangan.
Untuk kelanjutan informasi jadwal sidang selanjutnya, dapat dilihat pada laman https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.