KPPU Kanwil VII Yogyakarta Melaksanakan Diskusi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Gunungkidul

KPPU Kanwil VII Yogyakarta Melaksanakan Diskusi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Gunungkidul

Gunungkidul (20/1) – Sebagai upaya menjalin komunikasi dan koordinasi terkait dengan data statistik dan distribusi pangan, Kepala Kanwil VII Yogyakarta melaksanakan diskusi dengan BPS Kabupaten Gunungkidul. Dalam diskusi dimaksud, disampaikan mengenai implementasi MoU yang telah dilaksanakan antara KPPU dengan BPS Pusat. Diantaranya terkait dengan pengumpulan data dan distribusi pangan. BPS Kabupaten Gunungkidul yang diwakili oleh Ibu Retno Widiyanti menyambut baik kehadiran KPPU di Provinsi D.I. Yogyakarta dan berharap koordinasi yang baik akan selalu dilaksanakan khususnya dalam hal pengawasan inflasi yang dipengaruhi oleh pasokan dan harga bahan pangan.

Ibu Retno Widiyanti mengatakan saat ini BPS sedang melaksanakan input data Sensus Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dan akan memulai Sensus Pertanian pada tahun 2023. Dijelaskan pula terkait pemberitaan BPS yang mencatat Provinsi D.I.Y. menjadi Provinsi termiskin, dikatakan dalam mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basis needs approach), dimana dengan pendekatan ini kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur menurut garis kemiskinan. Garis kemiskinan menunjukkan jumlah rupiah minimum yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok minimum makanan yang setara dengan 2.100 kilokalori per kapita per hari dan kebutuhan pokok bukan makanan. Penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran konsumsi per kapita perbulan di bawah garis kemisikinan dikategorikan sebagai penduduk miskin. Diharapkannya implementasi MoU kedepan Kantor Wilayah VII KPPU Yogyakarta untuk dapat bersinergi dengan BPS Provinsi/Kabupaten/Kota dalam hal koordinasi dan pengawasan inflasi.