KPPU Kanwil VII Yogyakarta Tindaklanjuti Temuan Tying Agreement pada Penjualan Minyak Kita
D.I. Yogyakarta (31/1) – Sebagai tindak lanjut dari hasil temuan di lapangan terkait Tying Agreement (penjualan bersyarat) pada produk Minyak Goreng merek “Minyak Kita” yang dilakukan oleh sejumlah pedagang di wilayah DIY, Kanwil VII KPPU Yogyakarta lakukan Advokasi kepada Distributor minyak goreng di wilayah DIY.
Kegiatan koordinasi dan advokasi diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti hasil temuan lapangan di beberapa titik pasar yang terjadi praktek tying yakni penjualan minyak goreng “Minyak Kita” dengan mewajibkan/mengharuskan pembeli untuk membeli produk lain seperti margarin, minyak goreng merek lain, dan lain-lain. Kegiatan dipimpin oleh Maryunani Sinta Hapsari selaku Kepala Bidang Kajian dan Advokasi didampingi Kamal Barok selaku Bidang Penegakan Hukum, dalam kesempatan tersebut, Kanwil VII KPPU Yogyakarta turut mengundang Satgas Pangan Polda DIY, Dinas Perdagangan Perindustrian Provinsi dan Kota/Kabupaten di wilayah DIY. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan praktek persaingan usaha tidak sehat di wilayah kerja Kanwil VII KPPU Yogyakarta.