KPPU Temukan Harga Migor di Atas HET dan Dugaan Penjualan Bersyarat (Tying-in) di Hampir Seluruh Wilayah

KPPU Temukan Harga Migor di Atas HET dan Dugaan Penjualan Bersyarat (Tying-in) di Hampir Seluruh Wilayah

Jakarta (30/1) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan harga minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan sederhana Minyakita di hampir seluruh wilayah Indonesia berada di atas harga eceran tertingginya. Bahkan di berbagai wilayah seperti Surabaya, Balikpapan, dan Yogyakarta, ditemukan adanya berbagai dugaan perilaku penjualan bersyarat atau tying-in dalam penjualan Minyakita. Temuan ini disampaikan Direktur Ekonomi Mulyawan Ranamanggala dan para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) KPPU di berbagai provinsi dalam forum jurnalis yang diselenggarakan hari ini, 30 Januari 2023 secara campuran (hybrid) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

KPPU secara inisiatif melakukan penelitian atau survei terhadap penjualan dan distribusi minyak goreng curah dan Minyakita, menyikapi berbagai informasi yang beredar di publik tentang kelangkaan minyak goreng tersebut. Sebagaimana diketahui, Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah melalui Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 49/2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat. Peraturan yang dikeluarkan dengan tujuan menjaga stabilitas dan harga minyak goreng curah di tingkat konsumen tersebut menetapkan bahwa HET minyak goreng curah adalah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 perkilogram. Namun beberapa minggu ini diketahui adanya kelangkaan dalam minyak goreng jenis tersebut, sehingga KPPU segera mendalaminya.

Dalam survei yang dilakukan KPPU, ditemukan bahwa harga minyak goreng curah dan Minyakita di hampir seluruh wilayah Indonesia berada di atas HET dan sulit didapatkan. Tidak jarang, harga tersebut dapat berkisar 5% hingga 14% di atas HET. Kondisi tersebut di berbagai wilayah diduga dimanfaatkan penjual atau distributor dengan melakukan penjualan bersyarat atau tying-in antara Minyakita dengan produk lain yang dipasarkan penjual atau distributor. Dugaan tying-in tersebut ditemukan KPPU di wilayah kerja Surabaya, Balikpapan, dan Yogyakarta.

Untuk itu KPPU akan segera menyampaikan dan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan maupun pemerintah provinsi terkait temuan tersebut. Diharapkan pemerintah dapat mengambil tindakan segera untuk memenuhi pasokan minyak goreng curah dan Minyakita di masyarakat, agar kesempatan ini tidak dimanfaatkan oleh berbagai pihak dalam melakukan pelanggaran persaingan usaha dalam penjualan atau distribusi minyak goreng tersebut.